News . 13/04/2020, 19:39 WIB

Siap-Siap Yah, Sabtu Nanti Kabupaten Tangerang Bakal Berlakukan PSBB

Penulis : Admin
Editor : Admin

KABUPATEN TANGERANG-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu (18/4), pukul 00.01 WIB. Hal ini disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).

Penetapan PSBB ini sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.17/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, kita akan terus melakukan Sosialisasi sebelum di terapkannya PSBB, sosialisasi ini berjalan selama 3 hari kedepan yakni Rabu, Kamis dan Jumat atau tanggal 15 hingga 17 April 2020, melalui media online, Radio, Baliho, Media sosial (medsos), kecamatan, kelurahan dan desa atau gugus tugas jejaring sosial.

"Sosialisasi ini bertujuan agar penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang berjalan efektif, efisien dan optimal," katanya.

Zaki Juga mengatakan, Saya juga sudah mengintruksikan kepada seluruh camat untuk segera membuat gugus tugas tingkat RT RW siaga di kecamatan masing masing setidaknya sampe 3 hari kedepan untuk segera membentuk satgas RT RW siaga.

"Gugus Tugas tingkat RT maupun RW sedang di bentuk, nantinya mereka menjadi garda terdepan pelaksanaan di wilayahnya masing-masing bersama petugas kepolisiam dan TNI," ucap Zaki

Selain itu, lanjut Zaki, pemerintah Kabupaten Tangerang juga akan memberikan Bantuan Sosial Tunai melalui Rekening Bank dengan Nilai 600 Ribu Per Kepala Keluarga selama Sebulan, serta mempersiapkan anggaran sebanyak 150 miliar untuk 83.333 kepala Keluarga untuk 3 Bulan Kedepan.

"Untuk yang mendapatkan bantuan sosial tunai adalah Warga yang terdampak Covid-19, bantuan ini di luar warga yang sudah terdaftar di PKH dan bantuan pangan non tunai ataupun yang sudah terdaftar di Program-program bantuan lain, baik dari pemerintah pusat ataupun pemerintah Provinsi Banten" tutup Zaki. (mul/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com