News . 13/04/2020, 12:35 WIB

Sanksi Pidana PSBB Tidak Tepat

Penulis : Admin
Editor : Admin

Kemenkes sebelumnya telah menyatakan PSBB berbeda dengan karantina kesehatan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (5/4) lalu, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di wilayah yang telah memiliki riwayat penyebaran COVID-19. Menurutnya, masyarakat masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Hanya kegiatan tertentu yang dibatasi.

Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah, tempat kerja, kegiatan keagamaan, sosial budaya, fasilitas umum, moda transportasi, dan aspek pertahanan dan keamanan. Berbeda dengan tindakan karantina rumah, karantina wilayah, dan karantina rumah sakit. Untuk karantina, penduduk di wilayah tertentu tidak diperbolehkan keluar dari tempat tinggalnya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com