News . 13/04/2020, 12:55 WIB

Penurunan Harga Gas Harus Segera Dievaluasi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sejumlah kalangan menyambut baik terkait penurunan harga gas industri per 1 April 2020 menjadi USD6 per MMBTU di saat kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 ini. Namun, kebijakan tersebut harus segera dievaluasi.

Pengamat Energi Center For Energy Policy Kholid Syeirazi mengatakan, pentingnya segera dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut. Sebab di tengah wabah Covid-19 perekonomian Indonesia mengalami pelemahan cukup dalam. Hal itu akan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan harga gas subsidi untuk industri tertentu ini," ujar Kholid, kemarin (11/4).

Selain itu, Kholid juga meminta transparansi para industri penerima subsidi harga gas sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016. Kementerian Perindustrian sebagai pihak yang terkait langsung dengan penetapan industri baiknya terbuka mengumumkannya ke publik.

Terpisah, peneliti INDEF Ariyo Irhamna mengatakan, pemerintah harus memfokuskan pemberian subsidi terhadap pelaku industri terutama untuk peningkatan produksi alat kesehatan dan Alat Pelindung Diri (APD) yang saat ini dibutuhkan terutama masyarakat Indonesia. "Subsidi harga gas untuk industri harus diarahkan kepada industri yang memproduksi kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, dan vitamin. Sehingga, kebijakannya terintegrasi dengan pencegahan penyebaran Covid-19," kata dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (12/4).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penurunan harga gas industri memberikan konsekuensi sangat besar terhadap APBN. Menurut dia, harga gas bisa turun dan jalan namun dengan skenario kompensasi terhadap penurunan subsidi di sektor BBM dan listrik. "Berarti ada pengurangan subsidi di bidang listrik ini. Ini akan perlu dilakukan subsquencing, yang sangat hati-hati," kata dia.

Pengurangan pos ini menyangkut keberlangsungan APBN. Sebab mengambil semua beban yang tidak efisien dari perekonomian dalam bentuk subsidi. Meski begitu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu akan melakukan kalkulasi terhadap dampak penurunan gas tersebut. "Sehingga saya akan mengarisbawahi implikasi kebijakan ini akan terus kita kalkulasi dari sisi implikasi APBN dan bagaimana kita bisa mengurangi beban APBN yang jadi lebih adil. Artinya subsidi diberikan kepada kelompok yang memang mampung untuk ciptakan keadilan bagi perekonomian," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menurukan harga gas industri menjadi USD 6 per MMBTU mulai 1 April 2020. Hal tersebut merupakan hasil dari rapat terbatas (ratas) yang digelar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan sejumlah menteri terkait. Penurunan harga gas bukan hanya untuk bahan bakar industri saja, tetapi juga untuk pembangkit listrik PLN.(din/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com