News . 13/04/2020, 18:05 WIB

Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Daerah Diawasi Kemendagri

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA– Kementerian Dalam Negeri terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

“Sejak dterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada tanggal 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut, karena Pemda juga diberikan waktu selama 7 (Tujuh) hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19,” kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/4).

Adapun refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada 3 hal, yakni; Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

“Berdasarkan data yang dihimpun per tanggal 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT), ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” jelasnya.

Alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp 23,35 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 9,25 triliun), dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp.3,40 triliun dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 10,70 triliun.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan Paling Tinggi Se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp. 2,88 triliun. Sedangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Kesehatan paling rendah Se-Indonesia dengan alokasi Anggaran Rp. 806, 85 juta.

Sementara untuk penanganan dampak ekonomi yang juga diambil dari 3 (tiga) dana, yakni kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Alokasi Anggaran Penanganan Dampak Ekonomi, berjumlah Rp 7,98 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2,60 triliun, alokasi Hibah/Bansos sebesar Rp. 1,39 triliun), dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3,99 triliun.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penanganan Dampak Ekonomi Paling Tinggi Se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp. 1,53 triliun.

“Terdapat 368 daerah yang sudah menganggarkan untuk dampak ekonomi, 174 daerah lainnya belum melaporkan, kita akan pantau terus, jangan sampai daerah tidak menganggarkan karena dampak Covid-19 ini bukan hanya pada kesehatan, tapi juga sektor ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Adapun provinsi yang belum melaporkan terkait anggaran untuk penanganan dampak ekonomi, yakni Prov. Jambi, Prov. Bangka Belitung, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Sulawesi Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan masih ada 133 Kabupaten/Kota lainnya yang juga belum menganggarkan untuk dampak ekonomi.

Sedangkan untuk penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net, alokasi Anggaran Penyediaan Jaring pengaman sosial, berjumlah Rp. 23,55 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dalam bentuk kegiatan sebesar Rp. 2,03 triliun, alokasi Hibah/Bansos sebesar Rp. 14,37 triliun, dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga  (BTT) sebesar Rp. 7,14 triliun.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta merupakan Pemerintah Daerah yang mengalokasikan anggaran Penyediaan Jaring pengaman sosial Paling Tinggi Se-Indonesia, dengan alokasi sebesar Rp. 6,57 triliun.

“Terdapat 405 daerah yang sudah menganggarkan, 137 daerah belum melaporkan untuk Penyediaan Jaring pengaman sosial. Padahal ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya.

Adapun lima Provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial, yakni Prov. Sumatera Barat, Prov. Riau, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Bali, Prov. Nusa Tenggara Barat, dan 98 kota/kabupaten lainnya juga belum melaporkan Penyediaan Jaring pengaman sosial/Social safety net.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com