News . 11/04/2020, 03:50 WIB

Kompensasi Rp65 Juta untuk Wiranto

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan pemberian kompensasi kepada negara untuk diberikan ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto senilai Rp65 juta. Hal ini seiring dengan status Wiranto sebagai korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Serang, Banten, 19 Oktober 2019 lalu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pihaknya diwajibkan untuk memberikan bantuan medis kepada korban terorisme sesaat setelah kejadian.

"Selain itu, korban juga berhak mendapat kompensasi," kata Maneger dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (10/4).

Maneger menambahkan, Wiranto selaku korban wajib mendapat kompensasi dari pemerintah meski yang bersangkutan tidak meminta. Asalkan, kata dia, harus berkesesuaian dengan bukti yang dikantongi kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, kompensasi juga akan diberikan apabila pengadilan memutuskan Wiranto berhak menerimanya. Maneger menegaskan, LPSK siap memfasilitasi pemberian kompensasi terhadap Wiranto.

"LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara. Meskipun Wiranto tidak meminta, sesuai dengan perintah UU LPSK harus memfasilitasi itu," tukas Manager.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menerangkan, pihaknya telah menanggung seluruh biaya pengobatan Wiranto dan tiga korban lain yang terluka saat kejadian. Ketiga korban lain yakni Kapolsek Menes dan dua ajudan Danrem berinisial FS dan Y.

LPSK, kata dia, juga telah berkoordinasi dengan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Hasil koordinasi diperoleh bahwa percobaan pembunuhan tersebut termasuk kategori tindak pidana terorisme.

"LPSK langsung bergerak untuk memberikan kompensasi tanpa mereka harus mengajukannya. Hal itu tercantum dalam Pasal 358 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa," kata Antonius

Antonius menuturkan, aksi terorisme yang menimpa Wiranto menguatkan kebutuhan negara untuk semaksimal mungkin memenuhi hak-hak korban. Terlebih menyangkut tindak pidana terorisme.

"Peristiwa penyerangan terhadap Wiranto makin menguatkan kebutuhan agar negara menyiapkan secara maksimal upaya pemenuhan hak-hak korbannya, sebagai bagian perang terhadap terorisme," ujar Antonius.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, kepolisian menetapkan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sebagai tersangka. Perkaranya pun kini telah memasuki tahap persidangan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Abu Rara melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror. Perbuatan Abu Rara dinilai jaksa menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Jaksa menilai Abu Rara telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pengajuan kompensasi pun tercantum dalam dakwaan tersebut. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com