Di Masa Covid-19, Kantor Pertanahan Samarinda Gunakan Layanan TTM

fin.co.id - 11/04/2020, 20:21 WIB

Di Masa Covid-19, Kantor Pertanahan Samarinda Gunakan Layanan TTM

2) Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3) Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya upload formulir dan berkas persyaratan;

4) Tunggu proses validasi selanjutnya;

5) Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).

(lan/fin)

Admin
Penulis