2) Mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3) Pilih fitur dan jenis layanan, download formulir yang diinginkan selanjutnya upload formulir dan berkas persyaratan;
4) Tunggu proses validasi selanjutnya;
5) Seluruh layanan yang diterima melalui layanan TTM ini akan dijalankan kedalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Warkah Elektronik (Slokaetnik).
(lan/fin)