"Kepala sekolah, tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud. Oleh karen itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut," sambungya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas), Ilham Akbar Habibie mengatakan, perlu ada edukasi dalam penggunaan telepon genggam (handphone) sebagai perangkat untuk belajar daring.
"Belajar daring menggunakan handphone dinilai kurang efektif, karena HP selama ini lebih akrab digunakan untuk perangkat hiburan, bukan belajar," katanya.
Ilham menyebutkan, bahwa sekitar 90 persen pembelajaran daring selama ini digunakan melalui media handphone. Banyak gangguan atau godaan ketika belajar daring menggunakan telepon genggam.
"Jadi, layar kecil dan memang mengenal layar itu terutama ini untuk entertainment, banyak godaan," ujarnya.
Ilham menuturkan, pembelajaran atau bekerja dari rumah juga harus didukung suasana yang kondusif. Dengan begitu, belajar dan bekerja dari rumah bisa lebih fokus dan tidak ada gangguan yang justru merusak konsentrasi.
"Tidak semua kita punya ruangan kerja bisa benar-benar kerja di meja untuk fokus konsentrasi melalui daring ini," pungkasnya. (der/fin)