JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil langkah inisiatif dalam upaya membantu penanganan virus corona baru (COVID-19). Para warga binaan diarahkan untuk memproduksi alat pelindung diri (APD) yang kini langka.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham berpartisipasi dalam upaya menyediakan alat pelindung diri (APD) di rutan dan lapas. Seiring dengan semakin langkanya APD, narapidana diarahkan untuk memproduksi masker, pelindung wajah, penutup kepala, gown, dan apron.
"Kebutuhan di dalam lapas/rutan saja sudah sangat tinggi. Jika mengandalkan pembelian dari luar saja tidak cukup dan barangnya langka. Apalagi sekarang WHO menganjurkan semua orang, sehat atau sakit untuk memakai masker,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nugroho dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Nugroho menyebutkan, selain memproduksi APD, narapidana juga membuat alat kebersihan diri seperti cairan disinfektan, antiseptik, hand sanitizer, bilik sterilisasi, tiang infus, hingga tandu.
Menurut Nugroho, untuk saat ini APD yang diproduksi diutamakan untuk menunjang kegiatan rutan dan lapas. Namun, ia mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mendistribusikan APD produksi narapidana ke luar rutan dan lapas.
"Kami produksi setiap hari dan memang diutamakan untuk di dalam lapas/rutan yang sangat rentan terjadi penularan. Namun bagi lapas/rutan yang mampu berproduksi dalam skala besar tidak menutup kemungkinan untuk didistribusikan keluar. Kita semua bersatu untuk melawan corona," ucap Nugroho.
Tak hanya produksi APD, penyediaan berbagai fasilitas penunjang di rutan dan lapas juga dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ibnu Chuldun mengungkapkan, fasilitas seperti bilik sterilisasi hingga layanan kunjungan video call sudah tersedia di rutan dan lapas di seluruh Indonesia.
"Setiap orang yang keluar masuk rutan dan lapas sekarang wajib cuci tangan dan masuk bilik sterilisasi. Fasilitasnya sudah tersedia. Bahkan kendaraan pembawa bahan makanan pun kami semprot disinfektan. Kunjungan langsung diganti video call dan wartel khusus, termasuk proses persidangan juga melalui video conference," ujar Ibnu.
Ibnu juga menambahkan, saat ini di setiap wilayah telah terdapat blok isolasi khusus bagi warga binaan yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP).
"Jika ada warga binaan yang menjadi ODP atau PDP setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, segera kami pindahkan ke blok isolasi khusus. Kami juga bekerja sama dengan dinas kesehatan dan rumah sakit setempat serta menyiapkan rumah sakit pengayoman sebagai rumah sakit rujukan bagi warga binaan," papar Ibnu.
Sementara itu, sedikitnya 35.676 narapidana dan anak dari rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas). Pengeluaran narapidana dan anak tersebut dilakukan melalui program percepatan pemberian asimilasi dan integrasi menyangkut virus corona (COVID-19).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham Rika mengatakan, berdasarkan data per Rabu (8/4) pukul 09.00 WIB, pihaknya telah memberikan asimilai terhadap 33.861 warga binaan permasyarakatan. Dengan rincian, asimilasi diberikan kepada 33.078 narapidana dan 783 anak.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676 melalui asimilasi dan integrasi," ujar Rika kepada awak media.
Sedangkan untuk integrasi, diakui Rika, Ditjen PAS telah memberikannya kepada 1.815 warga binaan permasyarakatan. Rinciannya, 1776 narapidana serta 39 anak mendapat hak integrasi dari Kemenkumham.
Rika mengungkapkan, program asimilasi dan integrasi akan terus dilakukan sampai berhentinya status kedaruratan terhadap penanggulangan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.