News . 09/04/2020, 01:33 WIB
JAKARTA - Wabah virus corona atau Covid-19 tampaknya menjadi kesempatan bagi kendaraan muatan besar untuk mengangkut melebihi kapasitas (over loading) atau over dimension. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Hal itu sudah terbukti dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalur Tegal-Purwokerto tepatnya Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Selasa (31/3). Truk gandeng bermuatan gandum itu melaju dari arah selatan (Banyumas).
Truk diduga mengalami kegagalan pengereman akibat muatan lebih sehingga menabrak tiga motor dan tiga kendaraan roda empat. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan empat orang lainnya luka-luka. Kemudian kejadian truk bermuatan kertas menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Pasar Kartasura, Kamis (2/4).
JPO itu roboh usai tersenggol truk bermuatan kertas yang melebihi batas ketinggian. Tentunya warga sekitar tidak dapat menggunakan JPO itu untuk menyeberang jalan. Padahal lalu lintas kendaraan dalam keseharian di jalan tersebut cukup padat, sehingga sulit menyeberang tanpa adanya JPO.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menerangkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 13 Permenkes No 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Namun pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang. Karena masyarakat sungguh membutuhkan pangan (makan dan minuman) dan obatan-obatan.
”Janganlah pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain,” kata Djoko kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (8/4). Pemerintah, kata Djoko mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengizinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang melanggar.
Di saat wabah Covid-19, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus corona menyebar.
Di tengah mobilitas kendaraan pribadi berkurang, kendaraan barang masih tetap melintas di jalan raya. Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah. ”Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya,” tuturnya.
Direktur Prasarana Ditjenhubdat Risal Wasal mengatakan, ada lima permasalahan ODOL di lapangan yakni sosialisasi masih belum maksimal di pelabuhan, akses langsung tol tanpa melewati UPPKB, belum semua UPPKB menerapkan sanksi transfer muatan atau dilarang meneruskan perjalanan, Penegakan Hukum (Gakkum) pasal 277 belum sepenuhnya dilaksanakan oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) baik pusat maupun daerah; dan Penegakan hukum di jalan tol belum optimal dilaksanakan.
”Cuma memang kendalanya nanti akan stag di pelabuhan penyeberangan, jika kendaraan angkutan barang menyeberang di waktu yang hampir bersamaan (jam sibuk). Akan sangat rawan konflik di lapangan, jika belum diantisipasi pengaturan terhadap kendaraan ODOL dikeluarkan dari pelabuhan dan tidak boleh parkir di pelabuhan penyeberangan ataupun sekitar pelabuhan yg mengganggu kelancara lalu lintas,” beber Djoko.
Di samping itu, lanjut ia perlu antisipasi kebiasaan buruk para pengemudi. ”Jika mereka tidak terima dan kompak akan membuat situasi di lapangan menjadi tidak kondusif dengan memarkirkan kendaraan sembarangan, sehingga pelabuhan penyeberangan stag dan kendaraan yang lain tidak bisa menyeberang,” jelas Djoko.
Dikatakan Djoko lerbuatan atau aksi sejumlah oknum pengusaha pemilik barang dan oknum pengusaha kendaraan barang mengambil kesempatan dalam situasi saat ini dengan mengangkut barang dengan kondisi ODOL, sungguh perbuatan yang kurang terpuji.
”Dinanti aparat hukum (Polisi Lalu Lintas) segera menindak dengan aturan yang berlaku. Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOLtetap berlaku,” katanya. (dim/fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com