News . 07/04/2020, 03:50 WIB
Begitu pula, ketentuan lain di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Seperti data penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
Terkait soal tahlila, anggota Fraksi PDIP ini sependapat dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (4) PMK No. 9/2020 yang menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak di tempat umum, tetapi di rumah masing-masing. Kemudian yang hadir hanya keluarga terbatas. "Meski dilaksanakan di rumah, tetap perlu menjaga jarak. Setidaknya 1 sampai 2 meter. Hal ini penting guna mencegah penyebaran COVID-19 sekaligus pelaksanaan PSBB berjalan efektif," paparnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com