JAKARTA - Angka kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) terus terjadi pergeseran. Data dari Gugus Tugas Covid-19 hingga Kamis (26/3) virus mematikan ini sudah menyebar di 27 provinsi di Tanah Air.
Di luar data yang mencolok, instruksi Presiden Joko Widodo soal komitmen anggaran APBD juga harus dipertanyakan ke daerah.
”Instruksi Presiden sudah dijalankan belum? Coba tanya ke kepala daerah. Baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota. Kalau relokasi ini belum juga terjawab, secara jelas tidak ada komitmen baik dalam penanganan Covid-19 di daerah,” papar Pengamat Hukum dan Tata Negera Yusdiyanto Alam kepada Fajar Indonesia Network (FIN).
Dari catatannya, sudah ada beberapa daerah yang memiliki komitmen untuk relokasi. Beberapa di antaranya Pemprov Kepri telah mengalokasikan anggaran hingga Rp40 miliar. Lalu Pemerintah Kabupaten Landak yang secara tegas merealokasi anggaran APBD 2020 sebesar Rp20 miliar dari berbagai sumber untuk penanganan di kabupaten itu.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang akan menggeser APBD 2020 sebesar Rp6,2 miliar. Kemudian dilanjutkan dengan Pemkot Denpasar yang sudah menyediakan anggaran dana sebesar Rp3,6 miliar untuk untuk fase pertama.
”Anggaran-anggaran ini penting sekali baik untuk mitigasi, sosialisasi, dan penanganan-penanganan lainnya yang berkaitan. Toh APD juga menjadi hal paling urgern di tanah air,” jelas Dosen Hukum dan Tata Negera Universitas Lampung itu.
Sementara itu, Pemerintah Pusat terus melakukan identifikasi seluruh perubahan anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan pada bidang kesehatan dan social safety net. Langkah ini sejalan dengan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait realokasi dalam rangka mendukung kebijakan pencegahan dan penanganan wabah virus corona (Covid-19).
Baca Juga : Akhirnya, Mendagri Surati Bupati”Kemenkeu sedang mengidentifikasi seluruh perubahan (anggaran, Red) dan mengakomodasikan kebutuhan-kebutuhan yang bersifat emergency baik kesehatan atau social safety net,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers via video streeming.
Sri Mulyani menyebut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah (DID) pada 16 Maret lalu.
https://www.youtube.com/watch?v=HEp6pricDG0Berdasarkan koordinasi dan simulasi bersama Pemda, Kemenkeu mencatat bahwa DAU yang dapat dioptimalisasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp4 triliun. Kemudian, refocusing DBH Sumber Daya Alam (SDA) untuk penanganan Covid-19 secara nasional mampu mencapai Rp463 miliar.
Untuk DID, Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penanganan Covid-19 sebesar Rp4,2 triliun. Selain itu, pemerintah juga mengatur refocusing serta relaksasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung penanganan Covid-19 yaitu DAK Fisik Bidang Kesehatan dengan potensi realokasi pagu secara nasional Rp4,98 triliun.
Tak hanya itu, Pemda juga dapat menggunakan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dalam penanganan Covid-19 yang salah satunya untuk insentif dan santuan bagi tenaga medis serta petugas surveilans di daerah terdampak.
Potensi relaksasi penyaluran dan penggunaan BOK di 17 Provinsi terdampak Covid-19 sebesar Rp1,98 triliun dan secara nasional dapat mencapai Rp3,54 triliun.
Baca Juga : APD Puskesmas Perbatasan RendahSri Mulyani berharap kepala daerah dapat memilah prioritas DAK Fisik dengan baik dan menghentikan terlebih dahulu proses pelaksanaan DAK Fisik di luar bidang yang sangat prioritas seperti kesehatan.
”Kami pun mengimbau agar pemda menghemat belanja yang kurang produktif sehingga dapat fokus untuk menangani permasalahan Covid-19. Fokus penanganan baik yang terkait dengan dampak kesehatan maupun ekonomi kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.
[caption id="attachment_447080" align="alignleft" width="696"]