"Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negari maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi," terang Nizar.
BACA JUGA: DMI Jakarta Imbau Masjid yang Gelar Salat Jumat Terapkan Protokol Kesehatan
Nizar mengungkapkan, bahwa terkait adanya surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi, bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan perihal permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid-19."Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," terangnya.
Nizar juga mengaku, bahwa pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Saudi Husni Busthoji.
"Dari komunikasi itu, dipastikan bahwa proses penyediaan layanan di Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda," pungkasnya. (der/fin)