Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan.
”Tidak usah panik, biasa saja. Tidak perlu borong-borong belanja. Stok pangan tersedia," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ini.
Daniel meyakini hingga kini belum ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga pangan. ”Tidak ada. Kalau ada, pasti kami tindak,” katanya Ia menambahkan, kenaikan harga pada sejumlah bahan pangan saat ini terjadi karena naiknya permintaan dari konsumen. ”Bahan-bahan pokok itu naik karena permintaan bertambah. Teori ekonomi kan makin meningkat (permintaan), makin mahal harganya,” tegasnya.
Baca Juga : Pemerintah Impor Gula 438,8 Ribu Ton
Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada beberapa bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, di antaranya beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus. (fin/ful)