Wabah Corona Bikin MUI 'Haramkan' Salat Jumat, Begini Penjelasannya..

fin.co.id - 17/03/2020, 10:11 WIB

Wabah Corona Bikin MUI 'Haramkan' Salat Jumat, Begini Penjelasannya..

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat di tengah mewabah virus corona di tanah air. MUI memandang, Salat Jumat bagi penderita virus corona hukumnya haram dilakukan di Masjid. Salat Jumat bagi pasien positif corona, bisa diganti dengan salat dzuhur yang dilakukan di rumah.

“Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat tarawih di masjid tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam diAula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (16/3).

Sementara bagi orang yang sehat, MUImenetapkan beberapa ketentuan agar terhindar dari paparan virus. Pertama, mereka boleh mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah. Namun, ketentuan ini hanya berlaku di kawasan yang potensi penularannya tinggi.

“Dalam hal ia berada di suatu kawasan, yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona seperti tidak kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” kata Asrorun.

MUI juga mewajibkan positif covid-19 menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Sementara bagi masyarakat umum, MUI mewajibkan mereka menjaga kesehatan serta menjauhi hal-hal yang berpotensi menularkan virus tersebut. “Karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” imbuhnya.

Ini sebagai wujud kontribusi keagamaan Majelis Ulama Indonesia guna ‘hifzu nafsi’ dan juga mencegah peredaran dan juga perluasan wabah di masyarakat semata untuk kepentingan perlindungan masyarakat,” sambungnya.

Imam Besar Masjid Istiqlal Profesor Nasaruddin Umar menyambut baik fatwa tersebut. Meski menurutnya fatwa MUI ini agak terlambat. “Saya menunggu-nunggu fatwa itu, saya sampaikan fatwa itu tidak boleh terlambat. Kan lebih baik mencegah daripada mengobati,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasaruddin menjelaskan, hukum wajib dalam ibadah haji saja bisa gugur bilamana terjadi persoalan. Apalagi salat berjamaah yang kedudukan hukumnya sunah. Karenanya, ia meyakini fatwa ini bisa menjawab kebingungan umat Islam.

“Salat berjamaah itu sunat, fardu itu salat wajib. Salat wajib itu bisa dilakukan di rumah, lebih afdal dilakukan di masjid kalau tidak ada mudharat. Tapi kalau ada masalah, nabi juga pernah melakukan hal yang sama, ketika hujan deras Rasulullah menganjurkan salatnya di rumah saja. Haji pun tidak wajib kalau ada persoalan, jalan yang tidak aman atau ada penyakit yang mewabah di suatu tempat, gugur kewajibannya haji di situ,” terangnya. (tim/dal/fin)

Admin
Penulis