News . 16/03/2020, 10:54 WIB

Kerja dari Rumah, Tunjangan Tak Hilang

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Melihat beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri-sendiri mencermati perkembangan virus Covid-19 di Indonesia, saya mengimbau kepada pimpinan Kementerian/Lembaga dan ASN, selalu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo dan mengikuti setiap pernyataan Juru Bicara resmi Pemerintah terkait virus COVID-19," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja lalu itu.

Sementara itu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani mengatakan akan segera mengumpulkan para anggotanya terkait arahan menerapkan kerja dari rumah (work from home). Meski demikian, dia mengatakan tidak semua jenis pekerjaan bisa dilakukan.

"Tidak semua bidang bisa bekerja di rumah. Kalau misalkan buruh mana bisa bekerja di rumah, tapi mungkin kalau programmer tidak apa-apa," terangnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com