BPJS Kesehatan Berpotensi Turunkan Layanan

fin.co.id - 12/03/2020, 05:52 WIB

BPJS Kesehatan Berpotensi Turunkan Layanan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

Terkait itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penghitungan terkait dampak keuangan yang timbul dari putusan MA itu.

"Kami belum mendapatkan detil putusan itu, kapan mulai berlaku, apakah berlaku surut, atau sekarang. Kami juga akan hitung dampaknya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan," katanya.

Fachmi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat termasuk berkoordinasi pada tingkat menteri, untuk mengantisipasi segala dampak yang timbul akibat pembatalan kenaikan iuran tersebut.

BACA JUGA: Dalami Rekening Kasino, PPATK Beberkan Hasil Temuan ke Mendagri

Rencananya, pada rapat yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam waktu dekat ini, akan membahas detil putusan MA. Namun, BPJS Kesehatan menjamin bahwa operasional pelayanan kesehatan kepada masyarakat akan tetap dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Karena BPJS Kesehatan itu satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan, kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," kata Fachmi.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Putusan MA akan berpengaruh terhadap keberlangsungan BPJS Kesehatan.

"Tentu, kita melihat keputusan tersebut bahwa Perpres BPJS, pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Keputusan batalkan satu pasal saja itu mempengaruhi seluruh sustainability dari BPJS Kesehatan," katanya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/3).

Dijelaskannya, pembentukan Perpres No 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan telah mempertimbangkan seluruh aspek dan penuh dengan kehati-hatian.

"Saat pemerintah buat Perpres, semua aspek sudah dipertimbangkan," ujarnya.

Katanya, aspek yang dipertimbangkan di antaranya meliputi keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini mengupayakan jasa kesehatan harus dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau yang melaporkan itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, maka kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa beri pelayanan, tapi tetap memiliki keberlangsungan," katanya.

Dia mengatakan akan terus memantau dampak keputusan MA tersebut. Sebab keputusan tersebut akan mempengaruhi keseluruhan sistem JKN sehingga tidak dapat dilihat sepenggal-penggal.

"Kami terus melihat dari sebuah ekosistem, tidak sepenggal-penggal. Kita melihat seluruh peserta dan kesehatan keuangan BPJS Kesehatan," ujarnya.(gw/fin)

Admin
Penulis