BPJS Kesehatan Berpotensi Turunkan Layanan

fin.co.id - 12/03/2020, 05:52 WIB

BPJS Kesehatan Berpotensi Turunkan Layanan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pascaputusan Mahkamah Agung, layanan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berpotensi turun. Sinyal itu diungkapkan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani yang menyebut keberlangsungan BPJS Kesehatan terganggu dengan batalnya kenaikan iuran.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan dirinya khawatir Putusan MA akan mengganggu pelayanan BPJS Kesehatan terhadap pasien. Dia pun meminta agar BPJS Kesehatan tak menurunkan kualitas layanannya. Karena akan membahayakan.

"YLKI khawatir pembatalan itu berdampak terhadap reduksi pelayanan kepada pasien. Kalau yang direduksi hanya layanan nonmedis, masih lebih baik. Kalau yang direduksi layanan medis, bisa membahayakan pasien," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/3).

Dikatakannya, pengurangan layanan medis bisa berdampak pada keamanan pasien, misalnya penggantian jenis obat atau pengurangan dosis obat.

BACA JUGA: Mahfud MD Ajak Diskusi, Arief Poyuono: Ayo Turun!

Menurutnya, putusan MA bisa dikatakan menggembirakan jika dilihat pada konteks kepentingan jangka pendek.

"Namun, bila ditelusuri lebih mendalam, putusan itu juga berisiko tinggi bagi pelindungan dan pemenuhan hak konsumen sebagai pasien BPJS Kesehatan," tuturnya.

Selain itu, Tulus juga mendesak agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang dibatalkan MA.

"Perpres pengganti itu penting untuk menjamin kepastian hukum karena BPJS Kesehatan menyatakan akan tetap menggunakan Perpres yang lama bila pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru," katanya.

Tulus menilai, putusan MA tidak serta merta bisa membuat BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta. Dengan kata lain, kenaikan iuran tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan.

"Karenanya, agar tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan dan berdampak pada pelayanan kepada pasien, pemerintah harus cepat segera menindaklanjuti putusan MA tersebut," katanya.

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menambahkan pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan MA.

"Dengan putusan itu, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga," katanya.

Politisi PKS itu menyambut positif putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, hampir semua konstituen yang ditemui saat reses menolak kenaikan.

"Saya sering menerima keluhan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setiap bertemu dengan warga," katanya.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan siap mematuhi putusan MA. Meskipun dirinya hingga saat ini belum menerima detil amar putusan yang dikeluarkan pada Senin (9/3) itu.

"Kami sangat menghormati dan apa yang menjadi keputusan MA, kami akan patuhi. Namun, kami belum mendapatkan detil amar putusan tersebut," katanya di Kota Malang, Jawa Timur.

Admin
Penulis