JAKARTA - Sidang gugatan korban banjir DKI Jakarta kembali ditunda. Penyebabnya Ketua Majelis Hakim sakit. Sidang beragendakan penetapan gugatan class action ini dijadwalkan kembali pekan depan.
Perwakilan masyarakat DKI Jakarta terdampak banjir harus kembali bersabar. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum bisa memberikan putusan pengadilan lantaran ketuanya tidak hadir. Meskipun, kabarnya putusan telah ditetapkan.
"Penetapan sudah selesai, sudah siap, namun ketua majelisnya kondisi kesehatannya sedang tidak baik," kata anggota majelis hakim Bintang AL di ruang sidang Kusuma Admaja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
BACA JUGA: 27 Orang Positif Virus Corona, Fasilitas Observasi Rampung 28 Maret
Padahal, sebelum sidang digelar, ketua Tim Kuasa Hukum Class Action 2020 Azas Tigor Nainggolan menegaskan pentingnya agenda sidang itu. Menurutnya, selain menentukan, persidangan ini juga dapat melicinkan agenda pihaknya dalam mempersiapkan sidang-sidang berikutnya. Misalnya, lanjut Tigor, pihaknya ingin menjaring lebih banyak warga yang menggugat melalui mekanisme notifikasi."Kalau ini sudah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai class action akan lanjut pada proses berikutnya, yakni notifikasi, melakukan pengumuman keberadaan gugatan ini kepada warga Jakarta yang menjadi korban banjir 1 Januari lalu," imbuhnya.
Sejauh ini, sebanyak 313 warga DKI terdaftar secara administrasi dalam gugatan ini. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya, yakni 240-an. Meski terbilang banyak, jumlah itu hanya diwakili lima orang berdasarkan regional Pusat, Barat, Utara, Timur, dan Selatan.
"Class action ini artinya, lima orang yang menggugat ini tidak demi dirinya sendiri, tapi juga untuk warga Jakarta yang lain," imbuh Tigor.
BACA JUGA: Religiusitas Tetap Ada di Kode Etik Baru KPK
Tigor menjelaskan, terdapat dua hal yang menjadi dasar gugatan pihaknya. Pertama, pihaknya menilai Pemerintah Provinsi lalai bahkan berbuat melawan hukum lantaran abai terhadap sistem kewaspadaan dini. Akibat dari kelalaian ini, sambungnya, kerugian materil yang dihimpun pihaknya mencapai Rp 60,1 miliar. Belum lagu kerugian non-materil yang diklaim mencapai Rp 1 triliun.Berikutnya, pihaknya juga menggugat lantaran lalai dalam merespon kegawatdaruratan saat banjir. Seperti diutarakan perwakilan penggugat, Sahrul, pihaknya sampai saat ini belum menerima bantuan banjir sama sekali.
"Belum ada sampai saat ini," kata warga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat ini.
Soal besaran gugatan materil, Tigor membantah anggapan bahwa hal tersebut demi kepentingan pihaknya. Ia menegaskan, gugatan tersebut merupakan pelajaran bagi pemerintah agar memperbaiki diri.
"Ini gugatan class action, bukan hanya segelintir orang, tapi semua korban mewakili kepentingan Jakarta jadi lebih baik. Ini pelajaran buat Pemkot agar benar-benar mempersiapkan sarana, atau penanganan," tukasnya.(irf/gw/fin)