"Penyidikan penetapan tersangka kepda Pak Nurhadi dan kawan-kawan itu hanya didasarkan pda laporan tindak pidana korupsi yang kita anggap laporan itu sama seperti laporan polisi, sehingga belum ada dilakukan prosss penyidikan. Oleh karena itu, ini tidak sesuai dengan hukum acara," ujar Ignatius.
Tak hanya itu, kuasa hukum berpendapat uang sejumlah Rp33.334.995.000 yang ditransfer Hiendra kepada Rezky termasuk dalam hubungan keperdataan. Bukan tindak pidana korupsi.
"Peristiwa-peristiwa yang disangkakan itu sebenarnya merupkan peristiwa perdata murni karena itu merupakan hbunngan hukum antara Rezky dengan pemohon 3 Pak Hiendra Soenjoto," kata Ignatius.
Sidang praperadilan ini bakal dilanjutkan pada Selasa (10/3) besok beragendakan jawaban pihak termohon yaitu KPK.
Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.
Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Nurhadi cs pun kembali melayangkan gugatan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (riz/gw/fin)