Kini Giliran Istri Nurhadi Diburu

fin.co.id - 10/03/2020, 11:35 WIB

Kini Giliran Istri Nurhadi Diburu

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan upaya pencarian terhadap ketiga buronan perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Mereka adalah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, selain ketiga buronan, pihaknya juga tengah mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi yang tak lain merupakan istri Rezky Herbiyono.

"Tentunya penyidik KPK tidak hanya mencari para DPO yang tiga tersangka NHD (Nurhadi), HS (Hiendra Soenjoto), dan RH (Rezky Herbiyono), tetapi juga istri para tersangka," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3).

Penyidik KPK diketahui pernah memanggil Tin Zuraida dan Rizqi sebanyak tiga kali guna dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, keduanya selalu tak memenuhi panggilan atau bahkan mangkir.

Untuk menelusuri keberadaan para tersangka beserta istrinya, Ali Fikri mengungkapkan, penyidik melakukan penggeledahan di salah satu villa yang diduga milik Nurhadi di kawasan Ciawi, Bogor. Lagi-lagi, diakui Ali Fikri, para buronan tak berada di lokasi tersebut.

Alih-alih menemukan para tersangka, dikatakan Ali Fikri, penyidik justru mendapati sejumlah kendaraan bermotor mewah dari berbagai merek. Kendaraan mewah itu berupa belasan motor gede dan empat mobil mewah yang terparkir di dalam sebuah gudang di villa tersebut.

"Saat ini penyidik masih di lokasi melakukan upaya-upaya penggeledahan tersebut. Nanti kami update perkembangannya seperti apa dan sikap penyidik seperti apa," ucap Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan, upaya sementara dilakukan dengan memasang garis KPK pada kendaraan serta gudang tersebut.

"Kami ulangi lagi bahwa terkait perkara tersangka NHD, penyidik akan terus melakukan pencarian, serius melakukan pencarian, dan upaya-upaya pencarian tersebut dengan melakukan penggeledahan dari mulai Surabaya, Tulungagung, Jakarta, dan hari ini di Ciawi," paparnya.

Terpisah, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan ketiga buronan terhadap KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta. Sidang beragenda pembacaan gugatan itu mempersoalkan penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nurhadi cs yang disebut tak sesuai dengan KUHAP.

Anggota Tim Kuasa Hukum Nurhadi cs Ignatius Supriyadi memaparkan, ketiga kliennya tidak menerima SPDP secara langsung dari KPK. Melainkan, melalui titipan. Menurut tim kuasa hukum, hal ini melanggar KUHAP.

Dalam surat permohonan gugatan, Ignatius menyebutkan Rezky tak pernah menerima SPDP. Sedangkan, Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP beratas nama dirinya jauh hari setelah diterbitkan pada 10 Desember 2019 lalu.

"Karena termohon mengirimkannya (SPDP) dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Mojokerto," kata Ignatius membacakan surat permohonan.

Ignatius membeberkan, Nurhadi dan Rezky baru mengetahui statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan informasi Hiendra Soenjoto, seorang saksi bernama Handoko Sutjitro, dan konferensi pers KPK. Sementara, SPDP atas nama Hiendra disebut tak langsung diserahkan kepada yang bersangkutan melainkan melalui pembantunya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana. Tanpa sama sekali memeriksa Nurhadi cs.

Admin
Penulis