News . 09/03/2020, 11:14 WIB
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus membidik 'otak' kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 21 miliar. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin telah diperiksa intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Selama enam jam Alex Noerdin diperiksa.
Selain Alex, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013, Yusri Effendy. dia juga hingga masih berstatus saksi. Lalu, pada akhir September 2018, penyidik juga telah memeriksa Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan, Hero Amalindo. Pemeriksaan Heri terkait jabatannya saat kasus ini terjadi sebagai Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga Sumsel dan Plt Bupati Pali.
Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Cipta Karya dan Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumatera Selatan, Rizal Abdullah.
Diketahui, pengembangan kasus ini dilakukan Kejaksaan Agung, setelah adanya fakta persidangan atas nama dua terdakwa yang kini mendekam dibalik jeruji besi.
Dua terdakwa tersebut yakni 'LPLT' selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dan inisial 'I' selaku mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas atasan atau pimpinan terkait dengan dana hibah Pemprov Sumsel. Atas dasar ini Kejaksaan Agung kembali menerbitkan Sprindik pengembangan kasus dana hibah Pemprov Sumsel 2013.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan penyelewengan mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban. Semua proses tersebut langsung ditangani Gubernur Sumatera Selatan (saat itu) tanpa melalui proses evaluasi, klarifikasi SKPD dan Biro terkait. Sehingga diduga terjadi pertanggungjawaban fiktif, tidak sesuai peruntukannya dan terjadi pemotongan dana hibah. (lan/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com