News . 09/03/2020, 14:15 WIB

MUI Soroti Kode Etik KPK Tanpa Nilai Religius

Penulis : Admin
Editor : Admin

Perbedaan lainnya, Kode Etik KPK yang baru, berlaku sama bagi semua insan KPK, yaitu dewan pengawas, pimpinan dan pegawai. Sedangkan pada Kode Etik sebelumnya, terdapat tambahan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang berlaku secara khusus bagi pimpinan dan penasihat.

Selanjutnya, pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas. Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Dewas KPK telah melakukan sosialisasi tahap pertama kepada seluruh insan KPK terkait kode etik baru tersebut.

Saat ini, KPK hanya perlu mengajukan draf kode etik baru tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Nanti kalau sudah diundangkan maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan," ujarnya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com