News . 08/03/2020, 08:34 WIB
Seperti yang disebutkan salah satu peneliti Puskapol UI, Aditya. Ia menyampaikan isu yang dinilainya menarik. Yakni, mengupas dampak jalannya pilkada terhadap tata kelola pemerintahan, apakah menjadi lebih baik atau sebaliknya. Isu lainnya seperti otonomi khusus juga turut disoroti. “Kami ingin memfokuskan soal dampak,” ucapnya.
Direktur CSIS Philips J Vermonte, menyebutkan beberapa kondisi yang perlu dipersiapkan, jika orientasi dari kajian hendak membenahi regulasi. Di sisi lain, katanya, secara substansi mengevaluasi Pilkada tidak bisa berdiri sendiri. Tetapi juga perlu melihat berbagai faktor yang turut memengaruhi. Karenanya, CSIS akan berusaha mengevaluasi jalannya Pilkada secara menyeluruh, baik dari aspek ekonomi maupun politik.
Sebelumnya, Pengamat politik Ujang Komarudin memaparkan, jika nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, kandidat akan melobi ketua parpol untuk mendukungnya di parlemen. Kandidat yang mampu melobi dua partai terbanyak di parlemen,dipastikan menang dalam pemilihan tersebut.
“Coba itu berapa per kepala? Apa Rp500 juta apa Rp1 miliar. Menurut saya hal itu akan terjadi. Jangan munafik terkait hal tersebut,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, Sabtu (7/3).
Dia menganalogikan, jika di DPRD ada 50 kursi. Partai A memiliki 14 kursi dan partai B 12 kursi. Kedua partai tersbut tinggal berkoalisi dan dipastikan bisa mengusung kepala daerah. Karena sudah punya 26 suara.
“Saya rasa ini kemunduran demokrasi. Wacana ini pernah mencuat pada era pak SBY, kamudian di Perppu. Sekarang muncul lagi. Sudah bisa ditebak arahnya kemana,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini.
Jika pilkada dilaksanakan secara tidak langsung, siapa pemenang sudah bisa ditentukan sebelum pemilihan dimulai. Bahkan, pilkada bisa dijadikan permainan oleh elit. Sedangkan rakyat, hanya jadi penonton tanpa diikutsertakan. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com