"Setelah itu terpenuhi, kemudian komunitas tersebut juga harus berbadan hukum serta memiliki akta pendirian & notaris dan tercantum AD/ ART. Kemudian, kriteria kelima adalah komunitas tersebut huga harus ditetapkan oleh Walikota/Bupati," jelasnya.
Adapun untuk pelaksanaannya, kata Yusuf, Kementerian PUPR menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pendataan komunitas-komunitas yang ada di masyarakat.
"Pemda yang mengetahui secara pasti komunitas masyarakat di daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan perumahan. Komunitas masyarakat juga dapat mengakses hunian yang layak dan terjangkau," pungkasnya. (der/fin)