News . 07/03/2020, 05:55 WIB
"Kekuatan anggaran Pemda belum ada dan anggaran dalam APBN belum tentu tersedia, sehingga selisih tarif listrik PLTSa dibebankan ke PLN. Selain itu belum ada kasus teknologi PLTSa (waste to electricity) yang sudah terbukti terimplementasi, sebaiknya dibuka opsi teknologi waste to energy," tukasnya. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com