News . 07/03/2020, 03:34 WIB
JAKARTA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya. Yang terbaru, jaksa kembali memblokir aset milik para tersangka.
Pemblokiran berupa enam bidang tanah berikut bangunan rumah serta satu apartemen yang semuanya di wilayah Jakarta Selatan dan surat-surat kendaraan bermotor. Pemblokiran ini telah diajukan melalui tim penyidik.
Dari informasi yang beredar, aset-aset yang dimohon diblokir yakni tanah dan rumah di Jalan Mas Murni Blok D2 No. 11 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Puri Casablanca LT.21 No. 6 Jakarta Sekatan, Tanah dan rumah di Jalan Mas Murni D11 Permata Hijau Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di.Jalan Hang Jebat Raya No. 7 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Simprug Golf 17/D3 Jakarta Selatan, Tanah dan rumah di Jalan Denpasar Raya Kav. 5-7 Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan beberapa waktu lalu penyidik menemukan ada aset dalam bentuk tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralih tangan kepada pihak lain.
Peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset Benny Tjokrosaputro yang diminta kepada BPN .“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” jelasnya.
Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman atas temuan tersebut. “Ini untuk mengetahui bagaimana bisa beralih di lapangan atas nama perusahaan lain,” jelasnya. Jika peralihan terjadi sebelum dilakukan penyidikan, tentu harus dihormati hak orang lain. Namun jika peralihan dilakukan setelah penyidikan, maka akan dilakukan penelusuran oleh tim penyidik.
Dia juga belum tahu berapa jumlah aset dari Komisaris PT Hanson International ini yang sudah beralih tangan. Hanya saja, aset-aset yang sudah beralih tangan tersebut statusnya masih tetap diblokir BPN atas permintaan tim penyidik. "Belum terkonfirmasi jumlahnya berapa. Tapi yang di Lebak atau Bogor masih dikonfirmasi,” ucapnya.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya dengan tiga diantaranya dari pihak PT Jiwasraya. Ketiganya yaitu Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan). Sedangkan tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).(lan/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com