Selingkuh Dominasi Penyebab Perceraian

fin.co.id - 05/03/2020, 14:30 WIB

Selingkuh Dominasi Penyebab Perceraian

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANTEN RAYA – Kasus perkara perceraian yang sudah selesai ditangani Pengadilan Agama Serang jumlahnya cukup tinggi yaitu mencapai 2.500 perkara pada 2019. Sedangkan pada 2020 ini Pengadilan Agama Serang juga sedang menangani kasus perceraian sekitar 350 perkara. Adapun penyebab utama banyaknya kasus perceraian salah satunya karena kasus perselingkuhan atau adanya orang ketiga.

Ketua Pengadilan Agama Serang Dalih Effendy mengatakan, masyarakat yang mengajukan cerai ke Pengadilan Agama pada 2018 dan 2019 jumlahnya tidak jauh berbeda. “Di akhir tahun 2019 memasuki tahun 2020 itu boleh dikata jumlah masyarakat yang mengajukan cerai stagnan tidak jauh beda dengan perkara yang kita terima pada tahun 2018 sekitar 2.500-an,” kata Dalih saat ditemui di halaman pendopo bupati Serang, Rabu (4/3).

Ia mengungkapkan, pada 2019, Pengadilan Agama Serang telah berhasil menyelesaikan perkara perceraian kurang lebih mencapai 2.500. “Perkara yang masih kita jalani di 2020 ini kurang lebih ada sekitar 350-an perkara lagi khusunya menyangkut perceraian. Penyebab kasus perceraian banyak, ada faktor ekonomi, faktor ketidakharmonisan yang disebabkan adanya orang ketiga atau perselingkuhan, dan sepertinya yang lebih banyak,” ujarnya.

BACA JUGA: Semua Aktivitas Umrah Dihentikan

Selain itu, perceraian juga disebabkan karena ada salah satu pasangan yang tidak tanggungjawab dan juga disebabkan karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Yang kami tangani ada masyarakat umum, ada ASN (aparatur sipil negara) juga, kurang lebih untuk ASN ada 300 perkara, itu kabupaten/kota. Alhamdulillah kesadaran masyarakat untuk mengurus perceraian di Pengadilan Agama cukup tinggi. Mereka tidak mau kawin cerai di bawah tangan,” tuturnya.

Selain mengurusi kasus perkara perceraian, Dalih juga mengungkapkan, Pengadilan Agama juga fokus menangani perkara isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah dan anaknya tidak memiliki akta kelahiran. “Tahun 2018 kita sudah selesaikan 2.000 perkara isbat nikah. Kita keliling tiap kecamatan di Kabupaten Serang. Kemudian di 2019 pertengahan Desember kita juga sudah selesaikan 2.000 perkara,” katanya.

Ia memperkirakan pasangan suami istri di Kabupaten Serang yang belum memiliki buku nikah sampai dengan saat ini sekitar 4.000 pasangan. Pada 2020 ini, Pengadilan Agama Serang bekerjasama dengan Pemkab Serang akan mengadakan sidang isbat nikah terhadap 2.000 pasangan. “Pada 2017 masyarakat yang melapor ke Ibu Bupati (Rt Tatu Chasanah-red) ada sekitar 9.000,” tuturnya. (tanjung/fikri)

Admin
Penulis