JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan pemekaran Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) dari 13 wilayah menjadi 15 wilayah. Pemekaran ini tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 7340 Tahun 2019 tentang Pembentukan Koordinatorat PTKI Swasta.
Untuk diketahui, Kopertais merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu Dirjen Pendidikan Islam dalam melaksanakan teknis pengawasan, peningkatan mutu, pembinaan, pemberdayaan PTKI dalam bidang kelembagaan, akademik, ketenagaan, sarana dan prasarana. Pemekaran Kopertais merupakan langkah untuk mendekatkan layanan masyarakat yang lebih baik.
"Distribusi kewenangan ini untuk memudahkan akses layanan kepada masyarakat khususnya PTKI Swasta," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Rabu(4/3)
Kamaruddin berharap proses pemekaran menjadi momentum pengembangan Kopertais. Terlebih lagi, para rektor dapat menyiapkan infrastruktur fisik maupun SDM guna menunjang kinerja yang lebih baik.
"Untuk menjadikan Kopertais sebagai Satker sendiri masih terus berjalan. Saat ini posisi usulannya sudah di Kemenpan, semoga segera disetujui," ujarnya.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Arskal Salim menambahkan, SK Koordinatorat PTKI yang baru ini sudah menyebutkan wilayah teritorial dan wilayah binaanya. Sehingga, tidak boleh lagi ada PTKI Swasta yang pembinaanya di luar teritorial yang telah ada.
"Semoga dengan pemekaran ini layanan-layanan yang berkaitan dengan urusan PTKI Swasta bisa lebih cepat dan mudah," kata Arskal.
Arskal menambahkan, bahwa banyak hal yang harus di koordinasikan bersama oleh Kopertais baru, baik terkait transfer knowledge maupun transfer data yang berkenaan dengan data dosen.
"Terlebih juga terkait data sertifikasi, data mahasiswa, maupun data tentang sarana dan prasarana dimasing-masing wilayah binaan," pungkasnya. (der/fin)