Muchlis menjelaskan, rekening yang didaftarkan adalah rekening sekolah yang kemudian dilaporkan ke Kementerian Keuangan. Transfer dana BOS tersebut juga langsung ke rekening sekolah. Artinya, tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah.
BACA JUGA: Tangkap Penimbun Masker dan Sembako
"Dalam pola sekarang, tidak ada lagi rekening yang tidak resmi. Semuanya resmi atas nama sekolah," imbuhnya.Terlebih lagi, lanjut Muchlis, Kemendikbud juga melakukan pengawasan pada pelaporan pertama penggunaan dana BOS. Untuk evaluasi penggunaan dana BOS, kata dia, akan ada pelaporan penggunaan dana tersebut dari sekolah.
"Kami tidak bisa melakukan pengecekan secara langsung, tapi kami akan melihat kasus-kasus mana yang perlu didalami," pungkasnya. (der/fin)