News . 02/03/2020, 10:33 WIB

Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Diserahkan ke BUMN

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memburu dan menyita aset-aset milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Termasuk aset tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang kemudian diserahkan ke BUMN.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai langkah penyitaan aset milik tersangka korupsi Asuransi Jiwasraya merupakan langkah tepat.

"Sudah tepat itu tindakan penyitaan aset milik para tersangka, ini kan langkah penyidikan," katanya di Jakarta, Minggu (1/3).

Langkah penyitaan dan pemblokiran yang dilakukan penyidik, menurutnya, sebagai bentuk antisipasi pengembalian kerugian negara. Jika pada persidangan nanti, para tersangka diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

"Misalkan vonis semua tersangka diminta kembalikan kerugian negara, tapi jaksa sudah pegang aset tersangka tinggal dilelang," jelasnya.

Terkait kabar usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat yang disita telah diserahkan ke BUMN untuk dikelola, Boyamin mengaku belum mengetahui dan mendengar informasi tersebut.

"Belum tahu saya, ini baru dengar, " ujarnya.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah telah menyerahkan usaha tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur ke BUMN.

"Belum, kita baru meminta pendapat. Kan juga dijadikan barang bukti," katanya.

Burhanuddin menegaskan, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Kementerian BUMN terkait pengelolaan tambang tersebut. Akan tetapi belum menyerahkan pengelolaannya.

“Artinya ada tambang yang tentu tambang ini sudah beroperasi. Nah kalau beroperasi, siapa yang mengelola. Itu saja.” tegasnya.

Penyidik Kejagung menyita usaha tambang milik Heru Hidayat memakai nama PT Gunung Bara Utama (GBU). Usaha tambang milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TAM) ini berlokasi di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di sisi lain, penyidik juga menemukan aset-aset dalam bentuk tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diblokir Badan Pertanahan Nasional (BPN) beralih tangan kepada pihak lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan peralihan tersebut diketahui setelah tim penyidik melakukan klarifikasi dan pencocokan di lapangan atas aset-aset Benny Tjokrosaputro yang diminta kepada BPN untuk diblokir.

“Ternyata di lapangan ada aset tersangka BT yang sudah beralih atas nama perusahaan orang lain,” katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com