News . 02/03/2020, 11:15 WIB
Namun, Fickar merasa sangsi aturan yang memuat sanksi hukum itu akan diterbitkan. Lantaran, menurut dia, berdasarkan data beberapa tahun terakhir justru DPR yang paling bandel terkait urusan melaporkan LHKPN.
"Persoalannya sanksi hukum itu harus berdasarkan undang-undang yang notabebe harus dibuat bersama presiden dan DPR. Padahal pihak terbanyak yang tidak melapor adalah anggota DPR. Ironis. Maka kontrol masyarakat menjadi signifikan terutama transparansi pers yang selalu memberitakannya," tutur Fickar.
Diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan serta mengumumkan harta kekayaannya kepada publik diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penyelenggara negara harus bersedia melaporkan dan mengumumkan, serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, hingga setelah menjabat.
Terhadap penyelenggara negara yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com