JAKARTA - PT Indosat mengklaim sampai saat ini sebanyak 92 persen atau 622 karyawan dari 677 karyawannya setuju dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Karyawan yang setuju di PHK akan mendapatkan pesangon hingga 70 bulan gaji. Sedangkan yang masa kerjanya sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 14 bulan gaji.
Adapun rata-rata, pesangon yang diberikan Indosat sebesar 43 bulan gaji. Gaji karyawan yang terdampak PHK juga sudah dinaikkan sebesasr 3-6 persen.
"Di UU 13/2003 maksimum 32 bulan. Kita tertinggi ada 70 bulan gaji," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni, ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, kemarin (27/2).
Dia menjelaskan, keputusan PHK bukan ujuk-ujuk dilakukan PHK, melainkan sudah diinformasikan sejak tahun lalu. Alasan merumahkan ratuan karyawannya agar perusahaan kembali lincah.
"Tapi ada banyak juga yang kita lihat perusahaan kita ini kurang cukup agile, kegemukan istilahnya. Di mana kita melihat di sini bukan cuma menjadi lambat, tapi decision making lebih kompleks dari seharusnya," ungkap dia.
Bagi karyawan yang terdampak PHK, kata dia tak perlu khawatir. Sebab Indosat banyak bermitra dengan beberapa perusahaan lain, salah satunya mitra managed service. Hal ini bisa memberi kesempatan kepada karyawan yang dirumahkan.
Dalam kesempatan itu, Irsyad membantah adanya kabar Indosata melakukan tindak intimidasi terhadap 677 karyawan yang 'diminta' mundur. Justru, kata dia, ratusan karyawan tersebut setuju atas kebijakan perusahaan. "Tak ada intimidasi," ucap dia.
Terkait para karyawan yang memilih tidak menerima paket yang diberikan perusahaan, Irsyad menghargai perbedaan pandangan yang ada dan menghargai hak mereka untuk menempuh jalur sesuai ketentuan yang berlaku.
"Adapun kami meyakini bahwa reorganisasi bisnis ini adalah tindakan yang berat tapi sangat dibutuhkan perusahaan agar tetap bertahan dan bertumbuh," tutur dia.
PHK yang terjadi di Indosat disesalkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Dia menyarankan, Indosat untuk tidak langsung merumahkan ratusan karyawannya.
Hal ini karena, pemerintah masih membahas proses pembahasan melalui omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
"Ya kami berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK," ujar Ida.
Kendati demikian, Ida memastikan pemutusan sepihak ratusan karyawan Indosat itu masih mengacu pada aturan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Tentu PHK itu masih mengikuti UU Ketenagakerjaan karena untuk RUU Cipta Kerja kan baru dalam proses pembahasan," katanya.