News . 27/02/2020, 11:33 WIB

Kuota Pendaftar PPS Belum Tercukupi, KPU Perpanjang Waktu

Penulis : Admin
Editor : Admin

MUARADUA – Pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten OKU Selatan, Senin (24/2) kemarin telah berakhir sudah. Hanya saja dikarenakan kebutuhan kuota dua kali keterwakilan kebutuhan belum terpenuhi maka, untuk itu bagi desa yang belum mencukupi kuota dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Martabaya melalui komisioner divisi SDM, Farmasi dan Partisipasi Pemilih, Zarnubi SKom, Rabu (26/2). Dirinya mengatakan jika kuota yang dibutuhkan untuk pelamar PPS yakni sebanyak 1.554 orang dari seluruh desa dan kelurahan yang ada di 19 kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Namun hingga waktu terakhir pendaftaran, ujarnya jumlah peserta baru mencapai 1.400 an peserta, artinya masih ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota dan ada pula yang sudah over kuota.

“Pendaftaran kita perpanjang selama tiga hari karena kuota yang dibutuhkan belum tercapai. Yang diperpanjang itu adalah desa-desa yang belum mencukupi kuota sebanyak minimal 6 orang pendaftar. Untuk nama-nama desa yang belum mencukupi masih ada di bagian pendataan, saya belum menerima laporan nama-nama tersebut,” imbuhnya.

BACA JUGA: Aliran Dana Asing Tembus ke RI USD490 Juta

Bagi desa desa yang belum memenuhi kuota, terang Zarnubi nantinya akan kembali dilakukan sosialisasi oleh pihak KPU. Perpanjangan waktu pendaftaran sendiri akan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 25 hingga 28 Februari 2020.

Sementara itu, terkait pelantikan PPK terpilih Zarnubi mengatakan pelantikan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 29 Februari 2020 di gedung Agmarateza

Setelah diumumkan 10 besar PPK, terangnya pihak KPU membuka tanggapan masyarakat terkait nama-nama orang yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara. Artinya lima orang yang dinyatakan dengan nilai ranking tertinggi belum dinyatakan final sebelum tanggal 26 Februari.

“Untuk PPK sendiri akan kita umumkan 5 besar besok yakni pada tanggal (26/2), artinya setelah pengumuman 10 besar keluar, maka pihak KPU mengadakan tahapan tanggapan masyarakat hingga tanggal 25 Februari, apakah ada nama-nama yang memiliki kaitan hukum atau bermasalah dari laporan masyarakat. Jika ada maka tidak menutup kemungkinan nama-nama tersebut akan di rotasi. Namun sejauh ini belum ada masyarakat yang datang dan melapor, artinya semua sesuai prosedur,” terangnya. (res)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com