JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2) memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
”Besok (Hari ini, Red) Pak Arief Budiman konfirmasi hadir, (saksi) untuk empat tersangka. Ini penjadwalan ulang karena kemarin yang kita tahu banjir,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Pemanggilan Arief merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (25/2) akibat terkendala banjir. ”Tentunya apa yang ditanyakan ke Pak Arief Budiman sebagai saksi baru kami bisa sampaikan pada teman-teman update-nya besok karena yang bersangkutan belum dilakukan,” ujar Ali.
Sebelumnya, Arief pernah diperiksa KPK pada Selasa (28/1). KPK saat itu mengonfirmasi Arief perihal mekanisme pelaksanaan PAW di KPU. KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
[caption id="attachment_438350" align="alignnone" width="696"]
KPU Arief Budiman saat hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2).[/caption]
BACA JUGA: Cukong Pilkada Tak tersentuh
Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner KPU WSE dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR yang saat ini masih menjadi buronan dan SAE, swasta.Selain Wahyu yang telah dijadwalkan, KPK juga kemarin memeriksa advokat PDIP PDIP Donny Tri Istiqomah perihal bukti percakapan yang telah disita KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
”Hari ini, dilakukan pemeriksaan terkait dengan lanjutan pemeriksaan sebelumnya yang kemudian diperdalam terkait dengan konfirmasi percakapan yang ada di bukti elektronik,” ucapnya.
KPK, Kamis memeriksa Donny sebagai saksi untuk tersangka empat tersangka dalam kasus suap tersebut. ”Ini hampir sama kemarin pertanyaan dengan Pak Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP). Jadi, memang mengkroscek bukti percakapan yang ada pada bukti barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik KPK termasuk barang bukti yang ditemukan pada saat operasi tangkap tangan,” ucap Ali.
Ali enggan menjelaskan lebih lanjut isi dari bukti percakapan yang telah disita itu. ”Apa percakapannya, siapa ngomong apa, siapa mengatakan apa. nanti baru bisa dilihat atau bisa didengar ataupun bisa dibuka di dalam persidangan," ujar dia.
Namun, ia menegaskan bahwa bukti percakapan tersebut memang berkaitan dengan kasus suap pengurusan PAW. ”Tentu masih berkaitan dengan perkara ini, yaitu dugaan adanya pemberian dan penerimaan sejumlah uang, masih seputar itu,” tuturnya.
BACA JUGA: Guardiola: Madrid Masih Bisa Come Back
Untuk diketahui, terkait pemeriksaan Hasto pada Rabu (26/2), KPK juga mengonfirmasi Hasto soal beberapa komunikasi percakapan yang terdapat di dalam barang bukti yang telah disita KPK. Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa Donny pada Rabu (12/2). Saat itu, KPK mengonfirmasi Donny perihal kajian-kajian yang disusunnya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.Selain Wahyu, KPK juga sempat memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Kepada wartawan, ia membantah pernah berkomunikasi dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024. ”Engga mas. Tidak ada itu. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Tidak ada komunikasi apa-apa, kami hanya balas surat saja,” ucap Evi.
KPK, Rabu memeriksa Evi sebagai saksi untuk tersangka Saeful (SAE) dalam penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Adapun surat balasan dari KPU tersebut setelah sebelumnya PDIP mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal, yakni Nazarudin Kiemas.
Lebih lanjut, Evi menyatakan pemeriksaannya hari ini untuk pendalaman setelah sebelumnya pernah diperiksa KPK, Jumat (24/1). ”Keterangan tambahan. Jadi, apa yang dimintakan ini lebih kepada pendalaman terkait perolehan suara dan dengan penetapan calon terpilih," ucap Evi.
[caption id="attachment_438348" align="alignnone" width="682"]
KPU Arief Budiman saat hadir dalam Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum dan Deteksi Dini Mendukung Sukses Pilkada Serentak Tahun 2020 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (27/2).[/caption]
Evi mengaku dicecar tujuh pertanyaan itu mengaku tidak ditanya soal aliran uang dalam kasus tersebut. ”Ya tidak lah kan semua yang ditanyakan sesuai tugas-tugas saya sebagai Divisi Teknis kemudian apa yang saya ketahui terkait proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih,” ujar dia.