JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas capaian program koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi (korsupgah) tahun 2019 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dalam evaluasi tersebut, KPK mencatat masih adanya sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
Beberapa permasalahan aset pemerintah daerah di Kepri antara lain terkait konflik kepemilikan aset antarpemda, BP Batam, dan BUMN.
"Selain itu, aspek legalitas juga sangat penting. KPK menemukan aset-aset yang bersumber dari hibah eks BUMN, perusahaan, instansi vertikal atau dari belanja pemda, tidak memiliki bukti kepemilikan," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kantor Wali Kota Batam, Kepri, Senin (24/2).
Kondisi tersebut, tambah Lili, meningkatkan potensi penguasaan aset berupa tanah, properti maupun kendaraan dinas oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan. KPK, lanjutnya, juga menemukan pelaksanaan pinjam pakai BMD atau aset pemda yang tidak sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA: Menhub: Tanpa Pekerja Cina Proyek Jalan Terus
Menyikapi sejumlah persoalan tersebut, KPK mendorong seluruh pemda di Kepri untuk serius menanganinya."KPK akan mengawal secara cermat dan memastikan bahwa komitmen pembenahan tata kelola pemerintahan daerah se-provinsi Kepri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta bebas dari intervensi yang tidak sah dari pihak manapun," tegas Lili.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sejumlah rencana aksi telah ditetapkan dan sudah dilakukan sejak 2019 yang akan dilanjutkan tahun ini. Di antaranya, KPK akan memfasilitasi pertemuan antara pihak yang berkonflik dalam kepemilikan aset.
"KPK juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait regulasi dan pencatatan aset yang berasal dari hibah," kata Ipi.
Selain itu, sambungnya, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penarikan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga melalui cara-cara persuasif maupun dengan bekerja sama kepada Asdatun Kejaksaan melalui proses hukum perdata dan pidana. Terkait perjanjian pinjam pakai aset BMD, KPK meminta pemda agar mengacu pada aturan yang berlaku dengan menertibkan administrasi pinjam pakai terutama yang sudah habis masa berlakunya.
Ipi menjelaskan, capaian monitoring for prevention (MCP) 2019 wilayah Provinsi Kepri menyentuh angka 73 persen yang menempatkannya pada peringkat ke-16 dari 34 provinsi dengan rata-rata nasional 68 persen. Dari delapan pemda di Provinsi Kepri, empat pemda mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2018, yaitu Pemprov Kepri (89 persen), Pemkab Kep. Anambas (76 persen), Pemkab Natuna (75 persen), dan Pemkot Tanjung Pinang (68 persen).
Sedangkan, beber Ipi, empat pemda lainnya mengalami penurunan, yaitu Pemkot Batam (75 persen), Pemkab Karimun (77 persen), Pemkab Bintan (64 persen), dan Pemkab Lingga (60 persen).
"Detil capaian untuk area intervensi masing-masing pemda dapat diakses melalui www.korsupgah.kpk.go.id," kata Ipi.
Selain masih adanya persoalan terkait pengelolaan aset, dikatakan dia, juga terjadi keterlambatan proses sertifikasi. Hingga akhir 2019, penyelesaian sertifikasi di wilayah Kepri hanya berkisar 12,50 persen atau rata-rata delapan sertifikat dari rata-rata target yang ditetapkan sebanyak 60 sertifikat.
BACA JUGA: Pemulangan WNI Diputuskan Besok
Namun demikian, menurut Ipi, sepanjang 2019 KPK tetap mendorong pemda untuk melakukan sertifikasi untuk menghindari berpindah tangannya aset karena tidak memiliki legalitas. Dari nilai aset yang ditertibkan, wilayah Kepri telah melakukan penertiban sebanyak 1.049 aset senilai total Rp1,1 Triliun dari total 4.646 bidang aset atau 22 persen yang telah disertifikasi."Kontribusi terbesar di antaranya dari Karimun dengan nilai aset Rp292 miliar dan Natuna senilai Rp266 miliar," ungkapnya.
Selama 2019, diungkapkan Ipi, Kepri juga telah menyelamatkan Rp20,8 miliar dari total nilai aset yang bermasalah yaitu Rp126,5 miliar atau sekitar 16 persen. Nilai tersebut diperoleh dari penyelamatan 91 aset dari total 328 aset dalam sengketa. Persentase penyelamatan nilai aset terbesar dilakukan oleh Pemkot Batam. Meski dari jumlah hanya tercatat 6 aset yang diselamatkan Pemkot Batam, namun nilai aset-aset tersebut tinggi.
Terkait optimalisasi penerimaan daerah (OPD), terjadi peningkatan penerimaan yang signifikan di beberapa daerah dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp317 Miliar atau rata-rata naik 16,93 persen dari penerimaan tahun 2018.