Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Road Show

fin.co.id - 22/02/2020, 08:51 WIB

Sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja, Kemenko Perekonomian Road Show

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sertifikasi halal yang akan diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan tidak mempersulit ekonomi rakyat. Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selama ini, proses pengurusan sertifikat halal tersebut cukup lama dan menguras energi maupun biaya.

"DPR berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Pemerintah ingin memangkas energi dan biaya dalam pengurusan sertifikat ini. Secara prinsip DPR mendukung," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Jumat (21/2).

Menurutnya, masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat. Terlebih UMKM. Pada prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses masyarakat yang membutuhkan. "Jangan dimonopoli proses sertifikasinya. Karena itu, kenapa DPR membuat UU Jaminan Produk Halal," imbuhnya.

Dia memastikan DPR membuka diri bagi semua pihak memberi masukan soal sertifikasi halal. "Yang diinginkan itu masyarakat saat urus sertifikasi halal senang. Karena bisa jadi nilai tambah ekonomi. Bukan sebaliknya takut karena beban biaya atau ada biroktasi aturan yang ribet," pungkasnya.

Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyatakam Kemenko Perekonomian akan melakukan road show. Ini dilakukan untuk mensosialisasikan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. "Akan ada road show ke beberapa kota di Indonesia di setiap kepulauan," jelas Dini Purwono di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (21/2).

Road show itu, lanjut Dini, dilakukan bersama dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Saat ini, pemerintah pusat dan pemda sedang berkonsolidasi. "Setelah selesai akan turun ke lapangan untuk road show memberikan pencerahan ke masyarakat. Kalau tidak ada narasi yang jelas, tidak terinformasikan dengan baik nanti jadi simpang siur," papar Dini.

Menurut Dini, road show juga akan dilakukan di sejumlah kampus dan ikatan alumni. Para menteri terkait akan langsung memberikan informasi ke publik. Dia mengakui perumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang cukup singkat itu membatasi Kemenko Perekonomian mendengarkan seluruh aspirasi pemangku kepentingan.

"Tim Kemenko Perekonomian sudah bicara dengan serikat pekerja. Jadi bukan ditutupi. Kita yang terima juga susah karena masukan terus datang dari 31 kementerian. Dengan keterbatasan dikunci dulu dalam draf RUU. Mulai Maret kita mau masyarakat berpartisipasi aktif, UMKM, pers, buruh bisa menyampaikan masukan," ucapnya.

Karena RUU Cipta Kerja terdiri atas 79 UU dan melibatkan 31 kementerian dan lembaga, maka adanya human error bisa saja terjadi. Misalnya, Pasal 170 disebut salah ketik. "Walau sebenarnya tulisannya rapi, tetapi bisa saja dalam menyusun orang yang mendraf salah memahami. Nah, masyarakat bisa memberikan masukan untuk dicatat lalu diperbaiki," terangnya.

Seperti diketahui, Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diterima DPR RI sejak Rabu (12/2). Draf tersebut baru akan dibawa ke rapat pimpinan pekan ini sebelum dibawa ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang-undang gabungan yang diusulkan Presiden Joko Widodo dan diklaim bisa memangkas aturan. Tujuannya bisa menarik investasi.(rh/fin)

Admin
Penulis