"Kalau cukai rokok dinaikkan malah akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah di Indonesia. Karena konsumsi rokok lebih banyak di kalangan bawah," katanya.
Seharusnya, kata dia, pemerintah menaikkan pajak perusahaan rokok. Dengan pajak tersebut, dapat memberikan pengurangan dividen pada para perusahaan rokok ini.
"Cukai rokok bisa saja dinaikkan untuk hal-hal seperti kesehatan dan sebagainya. Tapi masalahnya, kalau untuk menutupi keuangan negara, apakah tidak ada dari sumber lain?," tegas dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengerek tarif cukai rokok. Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan tersebut telah ditandatanganinya pada 18 Oktober lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
Keputusan tersebut, memperhatikan tiga hal yakni mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.
Mengutip Nota Keuangan & RAPBN 2020, target penerimaan cukai mencapai Rp179,28 triliun yang mencakup pendapatan cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol), cukai EA (etil alkokol), denda administrasi cukai, dan cukai lainnya senilai Rp7,38 triliun.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cukai rokok naik 10,04 persen pada 2018, tetapi kenaikan tersebut masih dipertahankan hingga 2019.(din/fin)