LUBUKLINGGAU – Ada 5.448 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Lubuklinggau. Dari jumlah itu, masih didominasi pelaku usaha mikro yang jumlahnya separuh lebih, yakni 3.925. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp300 juta.
Sementara usaha kecilnya ada 1.414. Yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500 juta. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300 juta.
Sementara pelaku usaha menengah hanya 109. Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500 juta. Tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Lubuklinggau, H Emra Hendi Kusuma melalui Kabid Pemberdayaan dan Pengembangan UKM, Moh Zulhadi mengatakan 5.448 itu keseluruhan UMKM di Kota Lubuklinggau.
Untuk tahun 2019 UKM yang dibawah bimbingan Dinas Koperasi dan UKM ada 40 UKM yakni Usaha Bubuk Kopi Ananda Kelurahan Muara Enim, ikan asapan dan salai di Kelurahan Sumber Agung, usaha olahan buah durian di Kelurahan Mesat Jaya, Batik yakni Dekrasnasda dan Batik Linggau Mada.
Selain itu, ada pula usaha makanan olahan yakni peyek nenek di Jalan Nangka Lintas, Kelurahan Megang, usaha Lapis Aren Linggau di Kelurahan Air Kuti dan Manisan seperti paradisa oleh-oleh yang terletak di depan Masjid Ar Risalah.
Tahun 2020 Dinas Koperasi dan UKM menargetkan ada 50 UKM yang akan mengikuti pelatihan UKM Pemula. Hal itu penting dilakukan untuk menumbuhkan semangat masyarakat menggerakkan ekonomi kerakyatan.
Kepala DPMPTSP Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan pelaku UMKM di Kota Lubuklinggau cukup tertib dalam mengurus izin. Khususnya yang pelaku usaha mikro dan kecil.
Pelaku usaha perseorangan seperti ini, mereka wajib mengantongi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
"Dan syarat mengurus izinnya gampang, bisa dari rumah melalui online dan gratis," ungkap Hendra.
Pria yang karib dipanggil Aan ini mengungkapkan, justru masih ada beberapa pelaku usaha menengah seperti kafe, spa, panti pijat yang belum mengantongi izin dan harus meningkatkan izin mereka ke izin tanda daftar usaha pariwisata. Bahkan sampai saat ini, pelaku usaha sarang burung walet belum satu pun yang mengantongi izin.
"Makanya saat ini kita sedang persiapkan surat edaran untuk pelaku usaha menengah, untuk segera mengurus izin dan meningkatkan izin mereka. Gampang kok, mudah tidak dipersulit," tegasnya.
Ia pun menyayangkan, ada beberapa pelaku usaha yang menyewa calo untuk mengurus izin usaha mereka.
"Kenapa harus calo, tinggal datang kita bantu gratis. Untuk perseorangan tinggal dari rumah upload secara online NPWP, KTP dan KK, keluar Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu baru keluar IUMK," tegasnya. (adi/rfm)