Dirut PT Antam Tak Tahu QCC

fin.co.id - 18/02/2020, 10:52 WIB

Dirut PT Antam Tak Tahu QCC

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Aneka Tambang (Antam) Dana Amin. Dana diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Pemeriksaan terhadap Dana Amin dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan eks Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino. Dana diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasi PT Pelindo II dalam kurun Februari 2012 hingga Mei 2016 sebelum menjabat sebagai Dirut Antam.

Ditemui usai pemeriksaan, Dana Amin menegaskan tak tahu menahu soal proses pengadaan tiga unit crane yang menjadi bancakan dalam perkara ini. Ia menyatakan, dirinya bertugas di PT Pelindo II dua tahun setelah proses pengadaan QCC dilakukan.

"Saya nggak tahu banyak karena saya baru masuk dua tahun setelah prosesnya," kata Dana di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/2).

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik mencecar Dana ihwal proses awal pengadaan QCC di PT Pelindo II. Penyidik menduga Dana mengetahui soal pengadaan itu.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan pengetahuannya dalam proses awal pengadaan QCC," kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, KPK menduga RJ Lino telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Dirut PT Pelindo II guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Lembaga Antikorupsi telah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan. Bahkan, KPK belum menahan RJ Lino. RJ Lino yang terakhir diperiksa pada 23 Januari 2020 masih menghirup udara bebas. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis