News . 17/02/2020, 20:04 WIB

Simpan Sabu di Dalam Sepatu, Tujuh Pria Dibekuk Polisi Bandara

Penulis : Admin
Editor : Admin

TANGERANG- Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta (Bandara Soetta) kembali berhasil mengbongkar upaya penyelundupan barang haram narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel dan pinggir tol Dadap.

Tak tanggung-tanggung, penyelundupan ini melibatkan tujuh tersangka yang dua di antaranya terpaksa di tembak petugas karena melawan ketika hendak di tangkap. Dari tangan mereka, Polisi mengamankan barang bukti (BB) sabu kurang lebih mencapai 4 (empat) kilogram.

Modus yang mereka lakukan dengan menyimpan di dalam sepatu yang mereka pakai masing-masing. Namun, aksi konyol yang mereka lakukan dengan mudah diendus petugas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasat Narkoba Polres Bandara Kompol Mirzal Maulana, Kasubbag Humas, Ipda Riyanto mengatakan, penyelundupan ini terungkap berkat laporan yang disampaikan masyarakat.

"Berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya peredaran narkoba lintas provinsi jaringan Aceh melalui Bandara Soetta, Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta Minggu (16/1) kemarin, berhasil mengamankan tersangka pembawa narkoba asal Aceh dengan inisial MK, AF, MS, FS, AI, ZS serta sang penerima barang (narkoba-red) inisial SMS," ungkap Yusri Yunus.

"Dari penangkapan tersebut, dua pelaku di antaranya melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur (tembak) di bagian kaki dengan  inisial FS dan MK," imbuh Yusri Yunus.

Menurut polisi, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku jaringan Aceh - Medan ini tergolong modus baru. Pasalnya, kata Yusri, kasus yang banyak terungkap selama ini menggunakan modus menyimpan narkoba melalui badan atau celana untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soetta.

"Enam tersangka tersebut awalnya mendapatkan perintah dari pengendali inisial AK (buron) untuk bertemu di Hotel Kanaya, Medan, Sumut dan diberikan sejumlah paket sabu oleh AK sekitar 4 (empat) kilogram dan diarahkan ke Jakarta untuk bertemu orang suruhanya asal Cianjur inisial SMS," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku bakalan di jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.

"Para Tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancamam 15 (lima belas) tahun, seumur hidup dan hukuman mati," tandasnya. (wsa/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com