Kemudian, perbaikan administrasi perpajakan (core tax system) harus didukung dan dituntaskan, termasuk perbaikan administrasi dan tata kelola perpajakan terhadap isu-isu utama yang belum tercakup dalam omnibus law, misalkan melalui survei persepsi wajib pajak, identifikasi permasalahan di lapangan, dan upaya duduk bersama antara otoritas pajak, DPR, dan komunitas wajib pajak).
Selanjutnya, pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut dan efek bola salju kepatuhan pajak, dan melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah digelontorkan.
BACA JUGA: Kasus Man City: Kejar Keadilan di Arbitrase
Insentif juga harus diarahkan pada upaya mendorong ekspor, memperkuat reindustrialisasi, memperkuat UMKM dan koperasi, meningkatkan produktivitas modal, mengintegrasikan ekonomi Indonesia dalam global value chain, mendorong penyerapan tenaga kerja, dan mendukung riset dan pengembangan.Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, meski tidak tercapai target dalam APBN realisasi penerimaan pajak tahun 2019 tumbuh positif sebesar 1.43 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai sebesar Rp1.313,3 triliun.
"Penerimaan pajak migas dan non masih tumbuh positif dari tahun lalu di tengah tekanan ekonomi global," kata dia.
Rinciannya, penerimaan pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp711,2 triliun atau 85,9 persen dari target Rp 828,3 triliun. Sektor penerimaan PPh non migas mengalami pertumbuhan sebesar 3,8 persen meski lebih rendah dari pertumbuhan 14,9 persen di 2018.
Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkumpul sebesar Rp532,9 triliun. Penerimaan di sektor ini mencapai 81,3 persen dari target Rp655,4 triliun, meski pertumbuhannya mengalami kontraksi 0,8 persen.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp 28,9 triliun atau melebihi target hingga 104,2 persen dari Rp27,7 triliun.
Penerimaan PBB dan pajak lainnya tumbuh 10,7 persen atau hampir sama dibandingkan tahun sebelumnya yang tumbuh 10,9 persen.
Realisasi sementara PPh migas di 2019 adalah Rp 59,1 triliun atau mencapai 89,3 persen dari target Rp66,2 triliun. Sektor PPh migas mengalami kontraksi sebesar 8,7 persen, padahal tahun sebelumnya pertumbuhan PPh migas mencapai 28,6 persen.(din/fin)