Big Data Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

fin.co.id - 17/02/2020, 12:51 WIB

Big Data Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penerimaan pajak tahun 2019 mencapai Rp1.332,2 trilun, angka ini belum mencapai target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp1.577,6 triliun. Maka, untuk mencapai target dinilai harus mengoptimalkan Big Data.

Dengan konsep Big Data, menurut Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo akan mampu mencegah tindak korupsi dan membuat para wajib pajak (WP) terpaksa juru dalam melakukan kewajibannya. Sebenarnya konsep Big Data telah digagas sejak 1965 silam.

"Big Data adalah solusi meningkatkan penerimaan negara dan mencegah korupsi. Serta memahami bahwa integrasi seluruh data melalui Big Data akan tercipta suatu budaya WP terpaksa jujur," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2).

Dia menjelaskan, Big Data akan menciptakan integrasi seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan kecepatan pengolahan data menjadi meningkat.

"Dengan begitu, pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi wajib pajak terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem," papar dia.

BACA JUGA: Survei: Prabowo Subianto Menteri yang Paling Populer dengan Kinerja Terbaik

Direktorat Jendral Pajak (DJP) disebutnya diberikan tugas mengumpulkan pendapatan untuk APBN dalam ribuan triliun Rupiah berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku tanpa dibekali senjata berupa Big Data.

Menggambarkan kondisi tersebut, Hadi mengibaratkan para pegawai pajak sebagai pahlawan tanpa senjata, dan ia meminta konsultan pajak untuk ikut bantu mengumpulkan pendapatan negara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo memperkirakan kinerja peneimaan pajak pada 2020 tidak akan banyak berubah dibandingkan tahun lalu. Target penerimaan pajak dalam APBN 2020 mencapai Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 senilai Rp1.577,6 triliun.

"Tak jauh berbeda dengan tahun 2019, ekonomi pada tahun 2020 masih dipenuhi dengan ketidakpastian. Kinerja pertumbuhan penerimaan dapat diperkirakan tidak mengalami perubahan besar," ujar Yustinus.

Menurut dia, untuk mencapai target penerimaan pajak di 2020, pertumbuhan penerimaan perlu meningkat sebesar 23,3 persen dari realisasi 2019.

Hanya saja, target tersebut sulit untuk direalisasikan, sebab pemerintah memiliki opsi untuk menurunkan target penerimaan dalam APBN-P. Pilihan ini pun sulit, mengingat pemerintah pernah berkomitmen untuk tidak ada lagi APBN-Perubahan demi menjaga kredibilitas APBN.

"Namun demi menjaga kesinambungan fiskal dan mencegah pelebaran defisit yang akan menaikkan porsi pembiayaan dari utang, maka revisi target di APBN menjadi pilihan paling rasional dan reasonable," kata Yustinus.

Kebijakan lainnya yang harus dilakukan pemerintah, kata dia, diperlukan pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan yang sedang berjalan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yakni melalui omnibus law perpajakan.

Namun demikian perlu diperhatikan bahwa omnibus law perpajakan harus berada pada rel yang sama dengan reformasi perpajakan yakni dengan memastikan omnibus law perpajakan memiliki visi yang sama dengan reformasi perpajakan.

Adapun strategi lainnya yang dapat dilakukan yaitu memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil akses atau pertukaran informasi, terutama dalam rangka penegakan hukum, terutama dengan sinergi kelembagaan.

Selanjutnya, pemerintah dapat menginisiasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai common identifier (penanda tunggal) seluruh transaksi dan aktivitas warga negara. Selain itu juga perlu dilakukan pemutakhiran data NIK pada database sektor keuangan. Dalam jangka pendek, NIK harus digunakan sebagai identitas wajib dalam Faktur Pajak pada setiap transaksi yang melibatkan orang pribadi.

Admin
Penulis