Dengan ini, artinya ke depan pemda tidak dapat lagi menaikkan tarif hingga mencapai batas maksimal sebagaimana yang tertuang dalam Undang Udang Pajak Derah dan Retribusi Daerah. Namun, pemda diberikan ruang untuk memberikan fasilitas pajak dalam rangka meningkatkan investasi di daerahnya masing-masing.(din/fin)
Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
2 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
1 hari lalu
4
Demo Ojol 20 Mei 2025, Inilah Lokasi dan Jamnya yang Harus Anda Tahu
2 hari lalu
5
Heboh Rekening Nasabah Bank Diblokir Tiba-tiba, Begini Penuturan PPATK
2 hari lalu