Penolakan Jokowi Jadi Dasar

fin.co.id - 12/02/2020, 01:14 WIB

Penolakan Jokowi Jadi Dasar

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

"Terlebih Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal dan tak menganut asas kewarganegaraan ganda," katanya.

Menurutnya, jika opsi pencabutan kewarganegaraan ditempuh, maka akan berpotensi merendahkan derajat kehormatan manusia.

Sedangkan Direktur Imparsial Al Araf mengatakan pemerintah tak bisa melepas tanggung jawab dari kewajiban konstitusionalnya dalam menangani WNI.

Status sebagai warga negara pada dasarnya menjadi sebuah hak yang dijamin dalam konstitusi.

"Terjaminnya kewarganegaraan dalam konstitusi Republik Indonesia sebagai sebuah hak adalah perwujudan dari pengakuan negara akan keterikatan individu dalam komunitas politik bangsa Indonesia," katanya.

Karenanya Imparsial mengusulkan pemerintah memilah-milah peran mereka jika seandainya dipulangkan ke Tanah Air.

"Pemerintah sebaiknya melakukan proses hukum terhadap WNI yang memang terlibat kejahatan terorisme ketimbang mencabut kewarganegaraannya," katanya.(gw/fin)

Admin
Penulis