Lalu menurutnya, ada pihak yang mengatakan bagaimana dengan anak, karena anak itu tidak punya kuasa ketika orang tuanya mau pergi ke Suriah. Namun permasalahannya adalah apakah anak ini ikut dalam dinas perang tentara atau tidak. Karena biasanya di kelompok teroris ini, pada usia yang sangat belia mereka ikut dan mereka ini sudah di brainwash (cuci otak).
“Nah kita harus tahu terlebih dahulu seberapa terpapar anak-anak ini. Belum lagi kalau anak ini harus kembali ke Indonesia, sementara orang tuanya tidak dikembalikan. Berarti anak itu nanti bisa merasa bahwa dia dipisahkan secara paksa oleh pemerintah dalam hal ini pemerintah Indonesia. Tentunya itu nantinya akan memunculkan dendam dan yang pasti nantinya juga akan menyulitkan pemerintah sendiri,” katanya.
Hikmahanto juga menegaskan kalau Indonesia tidak melanggar Hak Kemanusiaan dan Hak Kewarganegaraan ketika menolak untuk memulangakn eks.WNI anggota ISIS tersebut. Hal ini dikarenakan mereka sudah bukan WNI lagi. Lalu apa dasar kemanusiaan yang dipakai ketika mereka mereka yang tergabung dalam ISIS itu melakukan pembunuhan terhadap orang-orang tidak berdosa.
“Kalau saya perhatikan bahwa alasan kemanusiaan itu akan berakhir ketika keselamatan dari bangsa dan negara itu sudah mulai muncul. Kita harus tahu bahwa kalau misalnya mereka kembali dan kita tidak bisa menanggulangi penyebaran paham idiologi dari ISIS ini, nanti ujungnya akan mengganggu keselamatan dari bangsa ini sendiri,” ujar mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini
Peraih gelar Master Hukum Internasional dari Keio University, Jepang ini juga mengatakan dampak lain juga harus dipikirkan pemerintah jika telah mengambil keputusan untuk tidak memulangakan WNI ini.Yang salah satunya juga harus memperketat perbatasan yang bisa menjadi pintu masuk.
“Pemerintah mengambil kebijakan tidak memulangkan mereka ini tentunya sudah benar dan kita sebenarnya perlu waspada di tempat pemeriksaan imigrasi. Tapi saya yakin mereka mereka itu kan jauh dari Indonesia. Tentunya mereka harus memakai pesawat terbang, sehingga kita agak lebih tenang untuk tidak menerima mereka kalau misalnya mereka datang sendiri.
Namun lain halnya kalau mereka melakukan cara-cara lainyang akhirnya mereka mampu untuk keluar dari Syria atau dari Irak terus kemudian masuk ke Indonesia. “Nah kalau misalnya mereka nantinya ketahuan ya tentunya mereka harus menghadapi proses hukum dan lain sebagainya di Indonesia,” ujar Hikmahanto mengakhiri.