Beri Tenggat Waktu Pencarian Harun

fin.co.id - 12/02/2020, 05:14 WIB

Beri Tenggat Waktu Pencarian Harun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencari buronan kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku. Proses pencarian yang dilakukan KPK disebut sudah terlalu berlarut-larut.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebutkan, KPK mesti memberikan tenggat waktu pencarian tersangka yang diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu. Lantaran telah memakan waktu lama, menurut Kurnia, wajar publik memiliki pandangan seolah-olah KPK tidak serius menuntaskan pekara yang juga menyeret mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful tersebut.

"Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut," ujar Kurnia kepada wartawan, Selasa (11/2).

Kurnia menambahkan, ketidakseriusan itu juga terbukti dari kegagalan KPK menyegel Kantor DPP PDIP guna melakukan penggeledahan. Selain itu, ia mendesak KPK untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi kala tim penyelidik mengidentifikasi posisi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan.

Menurut Kurnia, Pimpinan KPK kini justru disibukkan dengan safari ke beberapa lembaga. "Bahkan Ketua KPK malah menunjukkan 'gimik' aneh dengan memasak nasi goreng di saat genting seperti ini," ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko pesimis KPK dapat menangkap Harun Masiku. Hal ini didasarkan atas pernyataan sejumlah pihak perihal keberadaan Harun Masiku.

Menurut Dadang, mulai adanya gejala impunitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi lantaran sistem hukum yang mulai tidak berdaya menjangkau mereka yang memiliki hubungan dengan para pemegang kekuasaan.

"Sistem hukum mulai tak berdaya menjangkau orang-orang tertentu dengan alasan tertentu," ucapnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengakui pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Disinggung perihal daerah yang dicurigai menjadi tempat persembunyian Harun, Ali Fikri tak menjawab secara spesifik.

"Kalau mengenai tempat dan daerah kami tentunya tidak bisa sampaikan. Kami terus bergerak untuk mencari yang bersangkutan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis