Untuk diketahui kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana terjadi akhir Agustus 2019 saat tersangka Aulia terdesak utang oleh pihak bank yang pada akhirnya Aulia memiliki niat untuk menghabisi atau membunuh Pupung dan anak tirinya.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, lalu dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Total ada tujuh tersangka terbagi dalam tiga berkas perkara pembunuhun berencana tersebut, selain Aulia Kesuma dan putranya, juga ada terdakwa lain, yakni Karsini alias Tini bersama Rody Syahputra Jaya dan Supriyanto alias Alpat. Tersangka lainnya Kusmawanto dan Muhammad Nur Said alias Sugeng selaku eksekutor diproses dengan perkara terpisah. (lan/fin/ful)