News . 08/02/2020, 03:50 WIB
Dosen pendamping magang, lanjut Nizam, juga dapat memperbarui bahan ajar sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia industri dan masyarakat.
Kerja sama dengan dunia industri juga akan semakin ditingkatkan agar link and match antara perguruan tinggi dengan dunia industri akan semakin baik.
"Kebijakan Kampus Merdeka akan saling menguntungkan antara perguruan tinggi dan dunia industri. Perlindungan terhadap mahasiswa magang juga akan menjadi perhatian Kemdikbud agar mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Selain itu, Nizam juga mengajak pada kampus-kampus kecil dan besar untuk saling berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas mahasiswa. Menurutnya, kolaborasi antar kampus bisa mengurangi ketakutan mahasiswa dari kampus kecil tak mendapatkan kesempatan magang, lantaran perusahaan memilih mahasiswa dari kampus-kampus tertentu yang memiliki daya saing tinggi.
"Ini yang kita dorong, kampus kecil dan besar berkolaborasi. Antara lain misalnya, kesempatan untuk satu semester mengambil kuliah di perguruan tinggi tersebut," terangnya.
Dengan begitu, kata Nizam, mahasiswa dari kampus kecil tadi bisa 'naik kelas' karena memiliki kompetensi di kampus besar. Pasalnya, prodi yang diambil di kampus besar bisa dipakai ketika mengajukan magang di perusahaan.
"Dengan begitu portofolio dia, oh ini saya ambil di UI, ITB, di UGM. Itu kan jadi bagian dari portofolio dia yang dia bawa ke perusahaan tadi," jelasnya.
Praktisi Profesi Pemetaan dari Ikatan Surveyor Indonesia (ISI), Virgo Eresta Jaya mengapresiasi program 'Kampus Merdeka' yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Terutama soal mengubah definisi Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang pendidikan tinggi dari jam belajar menjadi jam kegiatan magang.
"Kebijakan sistem SKS dari jam belajar menjadi jam kegiatan sangat inovatif karena mendukung para mahasiswa proaktif mempersiapkan dirinya agar siap kerja," katanya.
Kendati demikian, Virgo menilai perlu adanya standarisasi dari kompetensi para lulusan 'Kampus Merdeka itu sendiri. Menurutnya, ketika mahasiswa mendapatkan kompetensi tertentu dari berbagai kegiatan yang dibebaskan dan diperhitungkan menjadi SKS, sehingga penting adanya pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sebagai bekal kompetensi siap kerja.
"Kemerdekaan untuk memilih kegiatan sebagai bagian dari SKS studi yang dimiliki sangat baik, tapi tetap saja memerlukan pengakuan atas kompetensi itu dari dunia industri," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com