PAGARALAM – Sejak berubahnya undang-undang perkawinan, Kantor Pengadilan Agama (PA) Pagaralam Klas II menerima begitu banyak pengajuan dispensasi untuk menikah. “Usia pernikahan bagi pasangan suami istri dinaikkan menjadi 19 tahun, maka secara otomatis perkara dispensasi nikah meningkat, terkhusus lagi di Pengadilan Agama Pagaralam Klas II ini,” terang Kepala Pengadilan Agama Pagaralam Klas II, Febrizal Lubis SAg SH.
Terjadinya tren peningkatan pengajuan dispensasi, untuk melakukan pernikahan dini, kata Febrizal, karena memang antara budaya dan produk hukum ini masih terjadi disvaritas atau kesenjangan. “Karena kebudayaan kita ini terkadang terdapat alasan kuat untuk menikah cepat itu. Ada alasan yang ingin cepat menimang momongan ataupun cucu. Dan ini memang terkadang terjadi di Pagaralam, begitupula di daerah lainnya. Jadi keinginan untuk menikahkan anak itu akhirnya cukuplah tinggi,” paparnya.
Febrizal menambahkan, pada tahun 2019 lalu saja, ketika UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan masih berlaku, dan belum direvisi. Untuk usia menikah muda saja itupun sudah banyak perkara dispensasi nikahnya. Karena itu ketika usia pernikahan dinaikkan, secara otomatis akan lebih tinggi lagi.
“Sekarang ini hingga Januari 2020, sudah lebih dari 10 dispensasi nikah yang kita keluarkan. Sebelumnya bila dibandingkan di Januari 2019, hanya ada 4 dispensasi nikah. Baru di Februari 2019 ada peningkatan lagi. Jadi ada peningkatan 100% bila dibandingkan kejadian permintaan dispensasi nikah di bulan yang sama,” tegasnya.
Angka peningkatan dispensasi nikah ini, tambah Febrizal, akan terus bertambah lagi, karena memang orang yang ingin menikah itu memiliki banyak faktor di dalamnya. Ada rasa cinta maupun faktor keluarga. “Untuk faktor keluarga ini paling dominan. Apalagi kalau sudah ditentukan hari ‘H’-nya, yang tidak bisa lagi ditarik. Semisal undangan sudah disebar, sedangkan untuk anak mereka tidak tahu bahwa telah terjadi perubahan Undang-Undang perkawinan yang mengatur batas usia nikah,” tutupnya. (cw08)