News . 07/02/2020, 12:14 WIB

Kompol Rossa Batal Ditarik

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Marwah lembaga KPK sedang dipertaruhkan dan diletakan di tubir jurang. Rossa Purbo Bekti yang kerap dipanggil Rossa disingkirkan Ketua KPK bukan sekadar dipulangkan. Fakta ini punya indikasi dan potensial disebut sebagai skandal, bukan sekadar urusan pemulangan seorang penyidik KPK," ujar BW kepada wartawan, Kamis (6/2).

BW menjelaskan, anggapan itu didasarkan atas penyataan segelintir Pimpinan KPK yang berpotensi terkualifikasi sebagai kebohongan publik. Ia menduga, tindakan itu sengaja dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan beberapa pimpinan lainnya.

Sebagai contoh, ia menyoroti pernyataan Firli yang menyebut pengembalian Rossa dilakukan lantaran ada permintaan dari Mabes Polri. Padahal, Polri hingga kini belum pernah menyatakan telah menarik Rosaa ke institusi mereka.

Selain Firli, kata BW, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga demikian. Dewan Pengawas KPK, kata dia, perlu melakukan klarifikasi terkait infikasi kebohongan publik ini.

"Alexander Marwata juga menyatakan, 'Ya untuk menjaga hubungan antar lembaga ya sudah lah, dia di sana juga mungkin untuk pembinaan' dan 'Lah kalau sudah ditarik duluan bagaimana?'," tukas BW.

Apalagi, menurut BW, Wadah Pegawai KPK telah mengklarifikasi Rossa tidak pernah terlibat dalam pelanggaran disiplin maupun etik. Jika hal tersebut benar, kata BW, maka dugaan skandal menjadi tak terbantahkan.

BW menyebut, Polri telah melayangkan surat guna menekankan tidak ada penarikan yang dilakukan terhadap Rossa. Terlebih dengan alasan pembinaan pegawai.

"Rossa berprestasi, bukan pesakitan yang nirintegritas sehingga harus dibina," ucapnya.

BW menambahkan, terdapat indikasi berupa tindakan menuding institusi kepolisian yang memiliki kepentingan untuk menarik Rossa. Hal ini dapat diduga sebagai kesengajaan untuk menkambinghitamkan pimpinan kepolisian atas kepentingan sepihak Ketua KPK. "Semoga bisa ada klarifikasi dari semua pihak," tandasnya.

Indikasi pelanggaran etik tersebut, menurut BW, sejatinya telah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. Disebutkan, sambungnya, Pimpinan maupun Pegawai KPK harus berperilaku jujur, obyektif dalam pengambilan keputusan, berkeadilan dan tidak memihak, mengutamakan tugas ketimbang kepentingan pribadi, serta melakukan penilaian kinerja terhadap bawahan secara obyektif dengan mengedepankan kriteria yang jelas.

"Ini saatnya Dewas menunjukan harkat, akal sehat dan nurani keberpihakannya untuk menjaga kehormatan KPK karena ada indikasi kekuasaan di KPK tengah disalahgunakan sesuka hati dan kepentingan sendiri dari beberapa unsur pimpinan yang bisa beraroma konflik kepentingan. Sehingga melawan prinsip integritas serta meruntuhkan kehormatan KPK yang harus menjadi harga mati Pimpinan KPK maupun setiap insan KPK," tuturnya. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com